KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 424/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 424/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK PADA PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINANPERTANIAN, SEKRETARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN, SEKRETARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 47,62% (empat puluh tujuh koma enam puluh dua persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.02/2007 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Perizinan dan Investasi Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 07/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2010 sampai dengan 04 April 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.126,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.323,09 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.932,23 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.642,59 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.175,87 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.750,72 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.433,71 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.516,60 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.632,95 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.496,73 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.260,20 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.554,32 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.963,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.417,34 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 200,28 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.593,27 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 108,67 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 200,12 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.433,63 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 79,99 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 281,89 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.501,45 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.222,89 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.336,89 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,01 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Maret 2010An MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 425/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 425/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK PADA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYAMANUSIA PERTANIAN DAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN DAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, yang diterima dari: KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 1 dan angka 2 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 426/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 426/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 94,02% (sembilan puluh empat koma nol dua persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan· Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, lnstansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.02/2009 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan 28 Maret 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.145,40 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.408,46 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 9.014,15 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.681,27 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.178,43 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.761,73 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.500,92 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.562,66 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.921,49 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.554,71 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.287,90 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.648,95 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 10.115,03 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.412,13 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201,15 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.744,06 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 108,49 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 200,22 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.438,66 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 80,17 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 282,46 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.556,97 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.510,72 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.339,76 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,07 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Maret 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011 MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan 11 Februari 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.203,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.693,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.948,27 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.219,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.571,43 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.651,39 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.965,29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.961,67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.130,95 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.559,64 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.877,44 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.533,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.907,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,38 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 195,12 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.179,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.253,59 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 370,26 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.564,59 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.560,74 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.014,24 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,31 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan 11 Februari 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Februari 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO