Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 08/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2010 sampai dengan 11 April 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.096,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.322,48 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.923,66 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.645,23 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.171,61 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.777,88 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,48 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.522,03 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.705,12 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.497,57 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.255,56 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.578,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.790,13 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.413,50 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201,91 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.503,38 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 108,33 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 200,89 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.425,63 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 79,74 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 281,16 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.495,34 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.247,30 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.332,59 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,03 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 April 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 33/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 33/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 28 JULI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 28 JULI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan 28 Juli 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.328,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.915,77 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.491,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.979,36 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,21 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.507,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.947,35 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.643,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.585,10 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.863,82 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.124,93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.927,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,76 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,02 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.062,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,95 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.553,83 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 392,55 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.863,24 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.771,69 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.146,46 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan 28 Juli 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juli 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 422/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK PADA BADAN KARANTINA PERTANIAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 421/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 421/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 420/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 420/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 410/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.02/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 423/KMK.02/2013 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK PADA BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN, DIREKTORATPERLINDUNGAN TANAMAN, DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN,KEMENTERIAN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN, DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN, DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Direktorat Perlindungan Tanaman, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 66,05% (enam puluh enam kama nol lima persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Direktorat Perlindungan Tanaman, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.02/2005 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Direktorat Perlindungan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI