PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUANPAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat :     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);   MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1   Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi. Biaya Bukan Modal (Non Capital Cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost. Biaya Modal (Capital Cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.         2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja. (2) Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran,

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 81 TAHUN 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 81 TAHUN 2017TENTANGPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017;Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017;  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017 UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.  Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB. BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTORPasal 2 Jenis Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 dikelompokkan sebagai berikut :  Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat- alat Berat dan Alat-alat Besar; Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. BAB IIIDASAR PENGENAANBagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air,Alat-alat Berat dan Alat-alat BesarPasal 3 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : mobil penumpang antara lain sedan, jeep dan minibus; mobil bus antara lain microbus dan bus; mobil barang antara lain pick up, light truck, truk dan sejenisnya; mobil roda tiga; Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar; dan sepeda motor roda dua dan roda tiga. Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok : NJKB; dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-PPN); dan dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road- (PPN+PKB)).    Pasal 6 NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 7 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKBUB. Pasal 8 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 04 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.286,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.090,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.039,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.995,89   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.703,35   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.109,99   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.613,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,99   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.942,84   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.603,04   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.521,91   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.637,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.976,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.775,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,73   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,95   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.542,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,94   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 391,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.604,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.842,85   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.950,15   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 04 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.03/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSESINFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, lebih memberikan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk lebih memberikan kemudahan administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk lebih memperjelas batasan saldo bagi Rekening Keuangan Lama milik entitas yang dikecualikan untuk dilaporkan dalam pelaksanaan Perjanjian Internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771), diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak: secara langsung;secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak; ataumelalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (2)Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran.(3)Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan.(4)Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: lembaga keuangan pelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danlembaga keuangan nonpelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6)Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: ditandatangani oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinanLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; danmenggunakan formulir pendaftaran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7)Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; atauLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan non pelapor.(8)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan.(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diri bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.   2.Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; danDirektorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (2)Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atauentitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. (3)Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya adalah Yurisdiksi Tujuan Pelaporan.(4)Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya adalah Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya;entitas pemerintah;organisasi internasional;bank sentral; ataulembaga keuangan, yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah satu Rekening Keuangan Lama atau lebih yang dimiliki oleh satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.(6)Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: entitas yang bukan merupakan entitas non keuangan aktif tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atauEntitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan. (7)Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi.(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: untuk pertama kali pada tahun

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 20 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.298,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.016,55   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.866,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.007,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,65   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.117,61   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.577,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,65   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.104,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.617,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.528,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.757,58   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.092,59   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.840,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.545,48   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,60   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.621,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.932,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.961,92   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 20 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 05/PJ.09/2017

PENGUMUMANNOMOR : PENG – 05/PJ.09/2017TENTANGPENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKATDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Seluruh pelayanan dan penyuluhan, dan sosialisasi, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun. Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-billing dan dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan tidak dibayarkan kepada petugas pajak. Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah sebagaimana tertera pada kop pengumuman ini, dan melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dan Facebook DitjenPajakRI Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Juni 2017Direktur,ttdHestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001