PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUKKEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; Mengingat : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; danpemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional. BAB IIIAKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKAPELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Partisipan dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. (2) Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. Bagian KeduaPenyampaian Laporan yang Berisi Informasi KeuanganSecara Otomatis Paragraf 1Lembaga Keuangan Pelapor danLembaga Keuangan Non-Pelapor Pasal 4 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud. (2) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:LJK;LJK Lainnya; danEntitas Lain,yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi. Pasal 5 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak wajib dilakukan oleh lembaga keuangan nonpelapor. (2) Lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:LJK; LJK Lainnya; danEntitas Lain,yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Tata Cara Pendaftaran danJenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan Pasal 6 (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:secara langsung;secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak; ataumelalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (2) Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran. (3) Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan. (4) Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:lembaga keuangan pelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danlembaga keuangan nonpelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6) Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:ditandatangani oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; danmenggunakan formulir pendaftaran sesuai format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; atauLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor,Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan. Paragraf 3Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan Pasal 7 (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada:Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; danDirektorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (2) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atauentitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. (3) Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan. (4) Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali:perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya;entitas pemerintah;organisasi internasional;bank sentral; ataulembaga keuangan,yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.940,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.934,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.916,07 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.725,76 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.052,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,21 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.601,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.424,41 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.449,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.307,69 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.164,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.964,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,18 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,28 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,04 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.423,88 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.258,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,08 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 November 2016 sampai dengan 22 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.222,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.073,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.825,21 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.935,28 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,48 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.090,13 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.543,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.582,57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.517,25 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.408,37 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.458,47 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.409,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.431,31 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,26 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,12 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.627,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,68 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.525,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,44 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.406,89 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.403,44 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,46 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 November 2016 sampai dengan 22 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.061,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.622,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.751,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.092,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.989,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.536,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.115,72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.318,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.194,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.944,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.320,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.748,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,64 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.318,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.631,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.989,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.639,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.755,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.105,08 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.380,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.977,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.545,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.232,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.359,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.028,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.617,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,20 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.358,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.726,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.567,23 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.665,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,86 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,53 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.933,66 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,15 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.588,75 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.284,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.433,78 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.214,50 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.127,20 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,21 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.581,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,53 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,61 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,91 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.285,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.570,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.990,94 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA