KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.539,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.064,99 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.131,41 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.933,84 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.745,52 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.035,73 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.615,78 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.060,82 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.494,50 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.468,95 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.362,55 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.912,78 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,30 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.374,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,42 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,55 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.493,44 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.387,53 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.963,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,57 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 02 JUNI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 02 JUNI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 02 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.147,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.337,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.737,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.951,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.695,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.651,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.624,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.730,61 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.422,50 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.832,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.571,47 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.990,12 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.840,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,02 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.541,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,98 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,13 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.505,63 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 98,31 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 392,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.823,65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.552,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.120,04 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,03 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 02 Juni 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.510,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.027,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.020,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,47 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.741,82 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.036,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.508,06 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.575,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.813,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.458,52 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.462,47 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.324,65 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.006,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.293,77 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.601,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.458,25 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.309,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.954,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PENGUMUMAN NOMOR PENG- 259/PJ.01/2017
PENGUMUMANNOMOR PENG- 259/PJ.01/2017 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAKDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-168/PJ/2017 Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.03/2017 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; ataudalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang diketahui dari:laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; ataupencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB. Pasal 4 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan:sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atausebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; ataujumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB. Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB;b.Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;c.Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan;d.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;e.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;f.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; dang.diajukan dalam jangka waktu:1.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;3.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau4.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal:a)permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; ataub)permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; danmencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. Pasal 6 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dantidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.03/2017 TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUANPAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; ataudenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:kealpaan Wajib Pajak;bukan kesalahan Wajib Pajak;Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atauhal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan. Pasal 3 (1) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. (2) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atautidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (3) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atauSPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB,dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. (6) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; danditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (7) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disampaikan dengan cara:langsung;dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; ataudikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permintaan. (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima. Pasal 5Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan