KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 18 Juli 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 18 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.356,67 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.049,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,03 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.746,22 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.600,61 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.297,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.686,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.582,05 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.892,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.787,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,82 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.139,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,05 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,45 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 393,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.685,41 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.240,19 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.967,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 18 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 10/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 10/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKEWAJIBAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 2 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;tidak terjadi penyalahgunaan P3B; danpenerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. BAB IIITATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN DANPELAPORAN PAJAK Pasal 3 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti, pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pasal 4 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan. (2) Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; danPemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. (3) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IVPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN/ATAUPEMUNGUTAN PAJAK Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi:kesalahan penerapan P3B; atauSKD WPLN disampaikan setelah Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan SPT Masa untuk masa terutangnya pajak,WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B. (3) SKD WPLN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dalam hal WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia:tidak menerima Manfaat P3B; danPemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak atas penghasilan tersebut,WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP). BAB VSKD WPLN YANG MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRATIF Pasal 6 (1) SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;diisi dengan benar, lengkap dan jelas;ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dandisampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. (2) Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2. (3) Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:menggunakan bahasa Inggris;berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; danmencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. (4) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III. (5) Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. (6) Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2. (2) Form DGT-2 digunakan oleh:WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;WPLN bank; atauWPLN berbentuk dana pensiun. BAB VISKD WPLN YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTULAINNYA Pasal 8SKD WPLN memenuhi persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal: a. bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-2 formulir tersebut bahwa WPLN mempunyai:1.motif ekonomi yang relevan terkait pendirian entitas;2.kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;3.aset tetap dan tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;4.pegawai dengan keahlian tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dalam jumlah yang cukup dan memadai; dan5.kegiatan atau usaha aktif lainnya selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; b. bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1 dan WPLN dipersyaratkan sebagai beneficial owner berdasarkan P3B, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-3 formulir tersebut bahwa:1.bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau2.bagi WPLN Badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.355,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.849,02 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.054,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.885,45 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.993,45 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.429,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.552,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.727,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.283,70 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.435,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.056,65 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.396,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,91 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,41 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.690,67 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 373,69 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.279,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.018,86 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.924,50 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,35 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 262/PJ.01/2017
PENGUMUMANNOMOR PENG – 262/PJ.01/2017 TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORATJENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-171/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.961,22 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.111,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.905,45 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.554,77 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.579,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.817,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.355,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.141,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.619,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,02 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,39 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.647,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,92 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,68 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,58 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 373,87 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.352,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.172,22 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.925,51 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 260/PJ.01/2017
PENGUMUMANNOMOR PENG – 260/PJ.01/2017 TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Pertama Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kami sampaikan hal-hal berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak