KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.472,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.696,34 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.996,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.002,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.348,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,50 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.296,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.474,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.166,32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.500,72 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,90 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.023,69 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.590,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.104,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.932,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,15 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.03/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.03/2010 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak dari tahun 1996 sampai dengan tahun 1998 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp80.571.417,00 (delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.565,22 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.585,95 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.078,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,78 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.107,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.855,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.654,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.326,17 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.755,07 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.612,17 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.009,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.932,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,95 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.013,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,71 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 397,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.754,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.458,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.971,30 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,88 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 25 Juli 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 25 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.354,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.333,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.482,80 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,45 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.710,12 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.110,23 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.742,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.620,55 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.323,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.709,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.597,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.839,52 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.804,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.049,61 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,62 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,95 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 394,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.710,15 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.277,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.969,41 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 25 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.02/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAKPENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASILPENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).2.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.3.Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.4.Penerimaan Bersih Usaha atau Penghasilan Kena Pajak, yang selanjutnya disebut Penerimaan Bersih Usaha adalah:penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract),tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan-pungutan lainnya.5.Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha ke dalam Rekening Panas Bumi.(2)Bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.(3)Pajak-pajak lainnya berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan pungutan-pungutan lainnya, ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah.(4)Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah diberikan penggantian dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor setiap triwulan dan besarnya setoran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terutang pada triwulan yang bersangkutan. 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.(2)Dalam hal tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya.(3)Dalam hal setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat sebagian atau seluruhnya disetor ke Rekening Panas Bumi, atas jumlah setoran bagian Pemerintah yang terlambat disetor dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.(4)Pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dan laporan dimaksud harus diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan kontrak operasi bersama (joint operation contract).(2)Dalam hal perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang operasi untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) tidak diatur dalam kontrak operasi bersama (joint operation contract), perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Atas perolehan Barang Kena Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.454,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.687,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.970,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.890,12 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,51 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.005,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.273,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.546,81 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.292,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,96 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.104,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,27 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,77 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.945,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.586,42 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,14 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.051,90 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.935,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,21 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001