KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.327,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.624,09   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.675,06   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.098,60   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.982,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.680,32   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.454,84   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.808,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.866,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.995,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.098,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,52   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.553,66   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 399,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.810,48   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.605,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.976,14   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 11/PJ/2017 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAHYANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKATATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIBYANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal 1 (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (2) Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain tersebut disahkan oleh Pemerintah. Pasal 3Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 4Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 14/PJ/2016

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ/2016TENTANG TATA CARA AKTIVASI ATAU VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAKTERKAIT DENGAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,       A. UmumSehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang antara lain mengatur tentang validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perlu disusun tata cara validasi atau aktivasi NPWP sebagai penjelasan mengenai proses validasi atau aktivasi NPWP yang belum dijelaskan dalam SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.     B. Maksud dan Tujuan   1. MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan penjelasan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan tata cara aktivasi atau validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 2. TujuanSurat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan tata cara validasi atau aktivasi NPWP terkait penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.     C. Ruang LingkupRuang lingkup surat edaran ini meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tata cara aktivasi dan validasi NPWP di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar dan tindak lanjutnya terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan; 3. Tata cara validasi NPWP di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan tindak lanjutnya terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan; 4. Ketentuan lain.     D. Dasar   1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268). 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.           E. Materi dan Penjelasan   1. Ketentuan Umum a. KPP penerima SPT Tahunan (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar) melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum melakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. b. Berdasarkan pengecekan validitas NPWP, dalam hal: 1) NPWP berstatus valid, KPP penerima SPT Tahunan menindaklanjuti dengan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan; 2) NPWP berstatus tidak valid, KPP penerima SPT Tahunan melakukan validasi atau aktivasi NPWP sebelum menindaklanjuti dengan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. c. Kriteria NPWP yang dinyatakan sebagai NPWP tidak valid berdasarkan pengecekan validitas NPWP adalah sebagai berikut: 1) belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak; 2) telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; 3) telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP; atau 4) penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak. d. Aktivasi atau validasi NPWP atas NPWP berstatus tidak valid dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan Wajib Pajak di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan aktivasi NPWP terhadap kriteria NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf c; atau 2) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan Wajib Pajak di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP penerima SPT Tahunan melakukan validasi NPWP atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) atau angka 2) dan SPT Tahunan yang disampaikan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) disampaikan dengan menggunakan jenis formulir 1770 S atau 1770 SS; b) disampaikan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT; c) bukan merupakan SPT Tahunan pembetulan; d) SPT Tahunan yang diterima menyatakan nihil atau kurang bayar; dan e) tidak disampaikan dalam bentuk e-SPT. 2. Tata Cara Aktivasi NPWP di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan Tindak Lanjutnya Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. a. Tata Cara Aktivasi NPWP di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar: 1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan aktivasi NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d butir 1). 2) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1) melakukan aktivasi NPWP dengan cara sebagai berikut: a) melakukan aktivasi melalui Modul Validasi NPWP pada aplikasi e-Registration atas NPWP tidak valid dengan kriteria belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 1); b) melakukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atas NPWP tidak valid dengan kriteria telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 2); c) melakukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Hapus atas NPWP tidak valid dengan kriteria telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 3); d) melakukan Pendaftaran Wajib Pajak atau Perubahan Data Wajib Pajak atas NPWP tidak valid untuk kriteria penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 4); b. Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir b); Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Hapus sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir c); dan Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak atau Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir d) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. c. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menindaklanjuti

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 16/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ/2017 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN TERKAIT AKSESINFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional, yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berdasarkan permintaan. Pada tahap awal pelaksanaan kewenangan dimaksud dan untuk menjaga efektifitas pengawasan atas pemanfaatan akses informasi keuangan yang diberikan oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, diperlukan pengaturan lebih lanjut khususnya terkait permintaan IBK kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan mempertimbangkan skala prioritas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan pajak, pelaksanaan perjanjian internasional, serta penyelesaian proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA). Oleh karena itu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan permintaan IBK terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.2.TujuanSurat Edaran ini disusun dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat:a.memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan berkenaan dengan keperluan perpajakan sesuai dengan perjanjian internasional di bidang perpajakan; danb.menjalankan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien karena didukung oleh ketersediaan informasi keuangan yang akurat dan dapat diandalkan.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.Ketentuan Umum;2.Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional;3.Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pemeriksaan;4.Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Penagihan Pajak;5.Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak;6.Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Penyelesaian Proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA);7.Prosedur Penerimaan IBK;8.Prosedur Pengawasan Pemberian IBK;9.Prosedur Pengawasan atas Pemanfaatan Permintaan IBK; dan10.Ketentuan Lain.     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;7.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017.     E. Ketentuan Umum 1.Dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta IBK dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau EntitasLain.2.Dengan mempertimbangkan tahap awal pelaksanaan kewenangan atas akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, lingkup permintaan IBK yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:a.pelaksanaan perjanjian internasional;b.pemeriksaan;c.penagihan pajak;d.pemeriksaan bukti permulaan;e.penyidikan pajak; danf.penyelesaian proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA).3.Permintaan IBK dilakukan oleh:a.Direktur Jenderal Pajak;b.Pejabat setingkat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP);c.Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Direktur Jenderal Pajak; ataud.Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.4.Kewenangan permintaan IBK diatur sebagai berikut:a.Direktur Perpajakan Internasional berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelesaian proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA);b.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;c.Direktur Penegakan Hukum berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan pajak yang dilakukan di Direktorat Penegakan Hukum;d.Kepala Kanwil DJP berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak yang dilakukan di Kanwil DJP;e.Kepala KPP, yang dilakukan melalui Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tersebut, berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan di KPP;f.Kepala KPP berwenang melakukan permintaan IBK dalam rangka penagihan pajak.5.Ketentuan terkait permintaan IBK:a.untuk permintaan IBK dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:1)permintaan disampaikan kepada kantor pusat atau unit pada LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab untuk memberikan IBK dimaksud, baik terhadap Pemegang Rekening Keuangan yang telah diketahui atau belum diketahui nomor rekening keuangannya; dan2)dalam hal jawaban terkait permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyatakan IBK tidak tersedia pada kantor pusat atau unit pada LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab untuk memberikan IBK dimaksud namun tersedia pada unit vertikal LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, maka disampaikan permintaan baru yangditujukan kepada unit vertikal dimaksud.b.untuk permintaan Informasi berupa informasi keuangan dalam rangka kegiatan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f disampaikan kepada:1)kantor pusat atau unit pada LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab untuk memberikan IBK dimaksud; atau2)unit vertikal pada LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain yang mengelola rekening keuangan atas nama Pemegang Rekening Keuangan.6.Permintaan IBK paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:a.IBK yang diminta;b.format dan cara pemberian IBK yang diminta;c.alasan dilakukannya permintaan tersebut; dand.pegawai atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menangani permintaan IBK dimaksud.7.Permintaan IBK untuk pemeriksaan yang dilakukan di KPP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Permintaan disampaikan Kepala KPP kepada LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain melalui Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tersebut;b.Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permintaan Kepala KPP dengan menyampaikan permintaan IBK tersebut menggunakan surat pengantar permintaan IBK secara periodik paling lama setiap dua minggu kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;c.Surat pengantar permintaan IBK dibuat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 November 2019 sampai dengan 12 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.034,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.656,38   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.695,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.091,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.963,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.528,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.107,81   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.311,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,50   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.175,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.924,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,19   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,03   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.243,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.742,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,42   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,74   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.312,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.628,32   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.989,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,03   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 November 2019 sampai dengan 12 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KM.11/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.11/2010TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2010 sampai dengan 25 April 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.018,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.400,27   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 9.002,70   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.647,33   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.162,07   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.811,40   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.427,49   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.536,86   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.913,33   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.527,03   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.261,51   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.541,23   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.687,82   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.402,20   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 202,85   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.382,02   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 107,50   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,43   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.404,67   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,22   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,35   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.520,70   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 12.261,41   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.321,14   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,09   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 April 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001