PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 101 TAHUN 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 3Gubernur mendelegasikan kewenangan pembebasan Pajak berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. BAB IVOBJEK PAJAK Pasal 4Pembebasan Pajak meliputi : BAB VSUBJEK PAJAK Pasal 5 (1) Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :Perwakilan Negara Asing;Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan atau Perwakilan Lembaga Internasional. (2) Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :Pejabat perwakilan diplomatik :duta besar serta pasangan;wakil duta besar serta pasangan;kuasa usaha tetap serta pasangan;pejabat diplomatik serta pasangan; danstaf administrasi dan teknik serta pasangan.Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :konsulat jenderal serta pasangan;konsul serta pasangan;pejabat diplomatik konsulat serta pasangan;danstaf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan. (3) Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya. (4) Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas), sesuai perlakuan dan/atau besaran pembebasan pajak yang diberikan kepada perwakilan Negara Indonesia di negaranya;diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dantidak berlaku bagi pejabat Perwakilan Negara Asing yang berkewarganegaraan indonesia. (5) Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dantidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya. BAB VIPEMBEBASAN PAJAK Bagian KesatuPKB dan BBN-KB Paragraf 1Pembebasan PKB dan BBN-KB Pasal 6Pembebasan PKB dan BBN-KB diberikan terhadap Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut : Paragraf 2Tata Cara Pembebasan PKB dan BBN-KB Pasal 7 (1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran sebagai berikut:Surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang mencantumkan keterangan kuota Kendaraan Bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan/atauFotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bagi perolehan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Bagian KeduaPajak Penerangan Jalan Paragraf 1Pembebasan Pajak Penerangan Jalan Pasal 8Pembebasan Pajak Penerangan Jalan diberikan terhadap penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan Perwakilan Negara Asing. Pasal 9Pembebasan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : Paragraf 2Tata Cara Pembebasan dan PengenaanKembali Pajak Penerangan Jalan Pasal 10 (1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dannomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. Pasal 11 (1) Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. Pasal 12 (1) Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik tidak memungut Pajak Penerangan Jalan terhadap Perwakilan Negara Asing berdasarkan nomor identitas pelanggan yang digunakan. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik memungut kembali Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna nomor identitas pelanggan yang sebelumnya digunakan Perwakilan Negara Asing. (3) Perusahaan penyedia tenaga listrik, mencatat data Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Pajak Penerangan Jalan, beserta nilai jual tenaga listrik yang digunakan untuk tiap masa pajak. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu data pemeriksaan Pajak Penerangan Jalan. Bagian KetigaPajak Reklame Paragraf 1Pembebasan Pajak Reklame Pasal 13Pembebasan Pajak Reklame diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan sebagai berikut: Paragraf 2Tata-Cara Pembebasan Pajak Reklame Pasal 14 (1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;dokumen perijinan penyelenggaran reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; danuraian reklame yang akan ditayangkan, seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 04/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 04/PJ/2017 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23DAN /ATAU PASAL 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP). Pasal 3 (1) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; danDaftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Bukti Pemotongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri dari:Bukti Pemotongan PPh Pasal 23; danBukti Pemotongan PPh Pasal 26;sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:formulir kertas (hard copy); ataudokumen elektronik. Pasal 4 (1) Pemotong Pajak harus membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. (2) Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk:1 (satu) Wajib Pajak;1 (satu) kode objek pajak; dan1 (satu) Masa Pajak. (3) Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili; dan/atauPPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. (4) Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat digunakan oleh Pemotong Pajak yang:menerbitkan tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu Masa Pajak; danjumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan dalam satu Masa Pajak. (2) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan cara:langsung ke KPP atau KP2KP;melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; ataulangsung melalui Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK). (3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:Bukti Pemotongan;SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan setoran ke Kas Negara;Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan;Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak;fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas;fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; danfotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat, dalam hal SPT yang disampaikan adalah SPT pembetulan. Pasal 6 (1) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus digunakan oleh Pemotong Pajak yang:menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik;dan/atauterdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. (2) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Portable Document Format (PDF), dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah (upload) dalam Aplikasi e-Bupot 23/26. Pasal 7 (1) Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. (2) Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. (3) Pemotong Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 8Pemotong Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik. Pasal 9 (1) Pemotong Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah disampaikan. (2) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.323,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.592,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.577,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,24   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.111,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.898,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.681,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.493,38   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.800,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.640,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.733,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.054,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.146,14   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,44   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,40   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 400,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.800,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.744,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.979,12   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 09/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 09/PJ/2017TENTANGPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGANTEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Menimbang : bahwa ketentuan mengenai kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016; bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang bersifat agile sebagai alternatif software development life cycle bersifat big-bang; bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang mengikuti Scrum Framework sebagai salah satu kerangka kerja yang menerapkan prinsip-prinsip agile; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak. Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi. MEMUTUSKAN :  Menetapkan :PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.             Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttdKEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan perubahan organisasi dan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta dalam rangka mendukung kegiatan penilaian sebagai tindak lanjut diterbitkannya aturan terkait Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, dan memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang belum mencukupi kebutuhan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada, maka perlu dibuat pengaturan terkait tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan wewenang terkait tata cara penunjukan pegawai selain Pejabat Fungsional Penilai Pajak untuk melaksanakan tugas penilaian, yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan KPP.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:Kriteria pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Petugas Penilai Pajak;Kewenangan Petugas Penilai Pajak dan Pemberian Bimbingan kepada Petugas Penilai Pajak.     D. Dasar     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan;      E. Penunjukan Petugas Penilai Pajak 1.Petugas Penilai Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (Appraisal) dan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Kepala Kanwil DJP).    2.Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    a.Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a;    b.Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan penilaian, antara lain ditunjukkan dengan:1)Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 dibidang Penilaian; atau2)Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 selain dibidang Penilaian, dengan dilengkapi:a)Sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia; ataub)Sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis; atauc)Sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis.c.Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.  3.Nama pegawai yang akan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak selanjutnya diusulkan kepada Kepala Kanwil DJP oleh:        Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk Petugas Penilai Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP);        Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; atau        Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. 4.Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai.     F. Kewenangan dan Pemberian Bimbingan 1.Petugas Penilai Pajak mempunyai wewenang melakukan penilaian untuk jenis kegiatan penilaian:        Penentuan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau    Penilaian Properti Kriteria I sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Usaha, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan beserta Perubahannya.    2.Dalam melakukan penilaian, Petugas Penilai Pajak dapat meminta bimbingan dari Fungsional Penilai Pajak di KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP. 3.Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai Pajak adalah sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    Menduduki golongan ruang III/a; atau        Menduduki golongan ruang satu tingkat lebih tinggi dari Petugas Penilai Pajak yang dibimbing.             G. Lain-lain Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak sebagaimana dimaksud huruf E angka 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir hingga Keputusan dicabut.    Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak di tahun berjalan diangkat sebagai Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Fungsional Penilai Pajak, berpindah tempat tugas/mutasi, atau terdapat perubahan/penggantian nama pegawai yang telah diusulkan sebelumnya, sehingga penunjukan yang bersangkutan sebagai Petugas Penilai Pajak menjadi tidak berlaku. KPP dan Kanwil DJP dapat mengusulkan kembali nama pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak untuk diterbitkan Keputusan Penunjukkan Petugas Penilai Pajak.    Atas Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukkan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dinyatakan tidak berlaku.Contoh format Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2008 tentang Penunjukan Pegawai Untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.         Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASARPENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATASPENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADANUSAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang:memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atausecara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa. (2) BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung. (3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. (4) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. (5) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir. (3) Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. (2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung. (3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; danlaba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut. (4) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:BULN Nonbursa terkendali langsung; atauBULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal. (5) Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:Wajib Pajak dalam negeri dan:BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atauBULN Nonbursa terkendali tidak langsung;Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atauBULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung. (6) Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. (7)  Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danuntuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut. (8) Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal. (9) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut. (10) Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5Jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) merupakan: Pasal 6 (1) Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. (2) Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen. (3) Dalam