PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.05/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.05/2017 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos.Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dalam bentuk arsip data komputer.Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.CA Only adalah penerimaan negara yang catatan transaksi dan uangnya berada di Bank/Pos Persepsi.Settlement Only adalah transaksi penerimaan negara yang tercatat pada Sistem Settlement (mendapatkan NTPN) namun tidak terdapat pada data penerimaan negara dari sistem Bank/Pos Persepsi.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.Instansi Pemerintah Pemilik Tagihan adalah Kantor/Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga yang memiliki hak, kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara.     2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Kementerian Keuangan menyediakan sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara pada sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).(2)Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Biller.(3)Biller sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Direktorat Jenderal Pajak;Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; danDirektorat Jenderal Anggaran.(4)Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan negara lainnya.(5)Penerimaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP);pengembalian belanja;penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga;penerimaan hibah langsung; danpenerimaan pembiayaan.     3. Ketentuan Pasal 19 ayat (8) dihapus dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19(1)Dalam hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAIPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. (2) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:beras dan gabah;jagung;sagu;kedelai;garam konsumsi;daging;telur;susu;buah-buahan;sayur-sayuran;ubi-ubian;bumbu-bumbuan; dangula konsumsi (3) Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1136

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan 29 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.362,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.588,85   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.605,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.115,67   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,96   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.771,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,20   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.218,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.805,39   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.650,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.867,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.212,55   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,31   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.243,20   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,02   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.562,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,90   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.807,40   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.735,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.000,46   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan 29 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.343,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.086,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.169,97   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,20   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.693,42   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.601,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.786,03   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.373,90   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.354,22   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.681,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,97   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.739,30   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.557,78   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,64   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.303,16   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.949,49   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.367,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.093,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.090,13   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.921,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.723,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,05   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.595,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.584,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.518,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.391,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.323,10   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.715,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,32   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.768,53   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,49   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,02   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.563,93   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,04   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,05   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.393,79   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.288,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.956,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.930,67   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.119,45   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,38   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.717,35   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.981,50   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.424,87   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.559,68   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.187,81   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,37   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.158,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.586,37   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,31   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.575,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,70   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,77   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.316,13   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.121,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,99   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,23   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006