UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2017TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGANUNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan; bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak; bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017; bahwa Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG- UNDANG. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 190 PENJELASAN ATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2017TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGANUNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUMDalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, yang pemungutannya diatur dengan undang-undang sebagai perwujudan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Upaya pemungutan pajak untuk kepentingan pembangunan nasional masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan, serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari pengenaan pajak (tax haven), dan belum adanya mekanisme serta aturan yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia yang berdasarkan pada sistem self-assesment.Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self-assessment tersebut merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat.Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan dana ilegal.Di samping itu, Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sesuai dengan standar internasional yang disepakati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis kepada otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut.Untuk mengatasi hal tersebut di atas, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017, guna memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. PASAL DEMI PASALPasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6112
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2017
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUKPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKANPAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANGDITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER1991, YANG TELAH DIUBAH DENGAN PROTOKOL YANG DITANDATANGANIDI BUKIT TINGGI PADA TANGGAL 12 JANUARI 2006(PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FORTHE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCALEVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT KUALA LUMPURON 12 SEPTEMBER 1991, AS AMENDED BY THE PROTOCOL SIGNED ATBUKIT TINGGI ON 12 JANUARY 2006) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991, YANG TELAH DIUBAH DENGAN PROTOKOL YANG DITANDATANGANI DI BUKIT TINGGI PADA TANGGAL 12 JANUARI 2006 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991, AS AMENDED BY THE PROTOCOL SIGNED AT BUKIT TINGGI ON 12 JANUARY 2006). Pasal 1Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006), yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 177
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 05 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.346,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.661,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.124,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.121,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.662,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.705,73 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.134,95 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.817,13 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.661,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.868,73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.206,49 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,25 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.206,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.558,64 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,06 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.818,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.805,19 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.005,31 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 05 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.352,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.195,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.247,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.934,87 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,77 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.017,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.751,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.622,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.753,09 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.468,13 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.525,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.458,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.839,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,77 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.788,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.559,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,71 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,77 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.474,18 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.390,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.958,98 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 19/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARANPAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILANDAN ATAS MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (P3B Indonesia-Armenia) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia dimaksud. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia. 2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia-Armenia dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-Armenia, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia, hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-Armenia, serta syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.2.Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital).3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic Of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) tanggal 8 Maret 2016. E. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.P3B Indonesia-Armenia ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) pada tanggal 8 Maret 2016.2.Pemerintah Republik Armenia pada tanggal 19 Juni 2006 melalui nota diplomatik telah memberitahukan mengenai pemenuhan persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia. Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemerintah Republik Armenia melalui nota diplomatik tanggal 8 April 2016 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia dimaksud dan sekaligus penetapan mulai berlaku P3B Indonesia-Armenia sejak tanggal 8 April 2016.3.Berdasarkan Pasal 30 P3B Indonesia-Armenia, ditentukan bahwa:a.saat berlaku (entry into force) P3B Indonesia-Armenia adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatiknya bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing negara yang diperlukan untuk memberlakukan P3B telah terpenuhi (dalam hal ini tanggal 8 April 2016); danb.ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia-Armenia mulai berlaku secara efektif:1)untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017; dan2)untuk pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal lainnya, pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017.4.Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-Armenia antara lain adalah hak pemajakan bagi negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut:a.batasan tarif untuk dividen yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah:1)10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;2)15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;b.batasan tarif untuk bunga yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;c.batasan tarif untuk royalti yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti;d.batasan tarif untuk branch profit tax adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan; dane.ketentuan mengenai batasan tarif untuk branch profit tax sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum dalam setiap kontrak production sharing dan kontrak kerja (atau kontrak lainnya yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lain yang dibuat Pemerintah Indonesia, bagian ketatanegaraannya, perusahaan gas dan minyak negara yang relevan atau setiap badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Republik Armenia.5.Apabila penduduk Republik Armenia selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.6.Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Armenia adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Armenia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001 Tembusan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KMK.03/2017
TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINASELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAANRAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia. KEDUA : Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. KETIGA : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank. KEEMPAT : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari: KELIMA : Menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Persetujuan dalam naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank melalui Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas. KEDELAPAN : Persetujuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf untuk naskah dinas yang perlu ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan. KESEMBILAN : Penerapan Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penerapan pada:Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini; dan b. Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI