KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 885/KMK.03/2016

TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN. PERTAMA : Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari: yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  KEDUA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KETIGA : Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KEEMPAT : Tim  Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KELIMA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari: KEENAM : Tim Pelaksana mempunyai tugas: KETUJUH : Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas: KEDELAPAN : Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas: KESEMBILAN : Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas: KESEPULUH : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat: KESEBELAS : Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah. KEDUABELAS : Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETIGABELAS : Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. KEEMPATBELAS : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait. KELIMABELAS : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. KEENAMBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 22 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.337,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.524,71   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.504,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.112,94   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,63   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.108,01   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.750,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.678,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.334,11   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.789,34   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.637,25   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.816,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.160,44   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,57   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.180,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,61   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,60   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,16   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.792,36   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.716,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.994,82   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 22 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 178/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 178/PJ/2017 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANGDIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKANMENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017. PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September 2017. KEDUA : Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah lokasi KPP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku. KETIGA : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juli 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 43/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.650,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.303,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.002,69   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.196,06   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.890,14   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.359,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.284,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.741,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 22.333,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.294,01   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.742,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 14.983,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.177,83   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,36   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 221,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 48.431,91   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 140,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 313,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.905,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 103,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 404,74   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.293,43   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.383,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.297,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,31   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.070,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.604,75   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.628,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,82   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.797,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.390,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.973,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.101,95   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.333,14   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.451,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.198,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.929,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,87   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.311,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,44   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.751,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,97   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.332,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.510,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.004,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.017,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.649,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.636,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,01   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.389,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.926,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.532,53   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.001,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.316,78   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.112,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.853,50   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,25   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.162,00   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,86   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.737,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,37   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.314,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.513,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.002,09   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,10   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN