KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.510,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.387,92   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.404,26   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.131,26   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.482,99   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.521,03   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.714,16   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.921,28   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.237,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.075,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.797,02   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.047,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.197,66   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,78   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 187,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.859,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 110,50   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,10   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.068,89   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,11   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 356,13   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.077,82   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.905,07   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.877,08   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,78   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Maret 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAHDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka: Pasal 2 (1) Wajib Pajak harus mendaftarkan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan hak melalui Surat Penyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, dan pendaftaran pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku dalam hal:Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan telah membayar Uang Tebusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danpengalihan hak atas tanahnya serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (3) Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan bukti pelunasan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dilampirkan dalam berkas permohonan peralihan hak atas tanahnya, dan dapat dalam bentuk dokumen turunannya atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang. (4) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, melaksanakan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:“Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ……………….., di ………………, pada hari: …………………………, tanggal: ……., bulan: ……………………….,tahun: ………., Nomor: …………………….., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.” Pasal 3 (1) Peraturan Menteri ini hanya berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang lain atau Nominee dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (2) Dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Agustus 2017MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 20/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ/2017 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK PASCA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah berakhirnya program Pengampunan Pajak dan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan atas Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak maupun yang mengikuti Pengampunan Pajak dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau Informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Pengertian;2.Kebijakan Umum;3.Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak;4.Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak;5.Penanganan data dan/atau informasi Wajib Pajak sehubungan dengan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-150/PMK.08/2016;5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2016;6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:a.Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.b.Laporan Gateway adalah laporan yang disampaikan oleh Gateway kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pengelolaan Data Eksternal (KPDE) secara langsung atau dalam jaringan, mengenai:1)pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus;2)pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan3)posisi investasi Wajib Pajak:a)setiap bulan; dan/atau,b)setiap terjadi pengalihan dana dan/atau investasi antar Gateway.c.Laporan Wajib Pajak adalah laporan mengenai:1)realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;2)penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.d.Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:1)SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau2)SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.e.Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.2.Kebijakan Umuma.Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui:1)Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak; dan2)Pengawasan secara umum.b.Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:1)Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan2)Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak atas:a)Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; danb)Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.c.Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:1)Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1); dan2)Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).d.Pengawasan secara umum dilakukan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak selain yang telah dilakukan pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, yaitu antara lain:1)Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan;2)Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).e.Pengawasan secara umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a) dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.f.Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.3.Pengawasan Wajib Pajak yang Tidak Mengikuti Pengampunan Pajaka.Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data dan/atau informasi internal maupun eksternal mengenai Harta Wajib Pajak dalam basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.b.Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Waskon II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau oleh Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dalam hal belum terdapat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.c.AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b meneliti dan menyandingkan data Harta Wajib Pajak antara lain pada:1)SPT Tahunan PPh; dan2)Data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.d.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan penyandingan sebagaimana dimaksud pada huruf c diketahui bahwa Harta

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.633,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.420,77   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.488,71   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.498,85   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,10   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.715,85   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.929,63   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.433,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.188,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.797,38   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.141,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.405,88   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,84   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 187,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.293,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 110,82   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.101,68   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,82   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 357,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.189,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.987,80   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.896,31   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 September 2017 sampai dengan 12 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.337,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.599,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.685,52   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.133,99   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,31   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.124,06   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.594,35   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.713,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.250,89   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.829,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.673,69   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.881,01   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.125,06   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44,222,14   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,74   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,86   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,17   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,89   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.835,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.872,42   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 September 2017 sampai dengan 12 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.186,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.142,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.909,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,64   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.998,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.626,15   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,71   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.379,96   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.498,08   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.317,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.793,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,76   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,54   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.640,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,07   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,13   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.379,69   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.198,69   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.942,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006