Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 411/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 411/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Juni 2010 sampai dengan 13 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.216,40   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.758,73   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.831,86   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.514,10   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.183,01   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.807,81   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.279,32   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.424,33   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.472,53   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.558,03   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.176,91   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 7.975,15   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.020,00   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.434,53   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 196,93   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.640,60   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,04   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 198,26   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.457,58   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,02   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,94   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.557,29   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.265,76   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.349,62   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,61   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juni 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 195108271976031001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 936/KM.4/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 936/KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/5/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan 30 Juni 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2010a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan 13 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.312,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.893,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.869,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.011,17   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.708,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.110,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.453,24   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.578,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.142,40   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.622,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.535,14   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.749,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.014,91   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43,848,31   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,03   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,12   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,26   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.622,25   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.960,60   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.964,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,87   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan 13 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.297,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.926,37   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.877,65   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,83   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,64   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.105,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.356,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.153,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.598,00   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.530,38   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.649,76   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.918,70   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,60   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.810,90   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.545,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 388,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.598,70   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.883,30   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,05   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,86   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 07/PJ.09/2017

PENGUMUMANNOMOR PENG – 07/PJ.09/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI e-NOFA DAN e-FAKTURDAN PELUNCURAN APLIKASI e-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0, e-FAKTUR WEB-BASED, DANe-FAKTUR HOST-TO-HOST Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop. 4. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);Aplikasi e-Faktur Web-based;Aplikasi e-Faktur Host-to-Host; 5. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian. 6. Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;Pembatalan Retur Faktur Pajak;Peringatan pada saat nilai transaksiyang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000; Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015“;Penambahan Cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015’’. 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111. 8. Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:Terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop, update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25 September 2017.untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. 9. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2017Direktur Penyuluhan, Pelayanandan Hubungan Masyarakat, Ttd. Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001 Tembusan :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 397/KM.1/2010TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 06 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.330,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.696,08   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.737,59   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.538,54   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.197,40   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.800,33   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.217,28   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.423,10   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.437,77   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.613,74   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.172,50   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.050,91   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.354,30   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.452,21   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 197,14   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 32.058,83   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 110,02   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 199,60   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.487,87   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,92   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 286,86   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.619,13   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.449,08   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.366,09   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,52   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 060046519