SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 22/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ/2017 TENTANG BRAND DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Salah satu program strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2015-2019 adalah penciptaan corporate identity Direktorat Jenderal Pajak. Corporate identity yang selanjutnya disebut Brand dibuat untuk memenuhi kebutuhan DJP dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas DJP dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi DJP untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Dalam rangka memberikan petunjuk mengenai Brand DJP dan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan DJP, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Brand DJP. B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenal rebranding DJP.Tujuan adanya Brand DJP ini adalah untuk :Menciptakan image yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan visi dari DJP diantaranya yaitu terciptanya identitas baru yang kuat bagi DJP;Terbangunnya reputasi DJP yang positif di masyarakat;Membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi, budaya dan identitas DJP;Membangun kebanggaan bagi pegawai DJP dengan memiliki identitas sendiri dan secara tidak langsung dapat membangun semangat kerja dalam melaksanakan tugas;Mendukung DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Petunjuk dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak.Petunjuk penggunaan Brand pada keperluan kantor.Petunjuk penggunaan Brand pada media komunikasi.Petunjuk penggunaan Brand pada ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.Petunjuk penggunaan Brand pada pakaian kerja pegawai.Petunjuk penggunaan Brand pada etiket pelayanan serta ketentuan lainnya. D. Dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.01/2014 tentang Standar Tampilan Situs di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. E. Materi Ketentuan Umum Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk. Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas. Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukan identitas institusi. Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus. Bahwa Brand DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini yang terdiri dari: Petunjuk Dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Petunjuk Penggunaan Brand pada Keperluan Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Petunjuk Penggunaan Brand pada Media Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Petunjuk Penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; Petunjuk Penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; Petunjuk Penggunaan Brand Direktorat Jenderal Pajak pada Etiket Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. Pemakaian pakaian kerja pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu kepada ketentuan tentang pakaian kerja pegawai sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Khusus mengenai logo di kop surat stempel, ID Tag Pegawai, tetap mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. Logo tetap menggunakan logo Kementerian Keuangan Nagara Dana Rakca atau sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut. F. PenutupSurat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN HARTA SELAIN KAS YANG DIPERLAKUKAN ATAUDIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAANPASAL 18 UNDANG-UNDANG PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa atas harta Wajib Pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, atau atas harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, mengatur bahwa nilai harta yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta bersih selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak.Penilaian dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor. Untuk harta selain kas yang tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, nilainya ditetapkan sesuai standar penilaian yang berlaku.Standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan oleh lembaga dan pihak lain yang terkait, ditetapkan dengan mengacu langsung pada nilai atau harga yang telah dipublikasikan tersebut. Harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan, yaitu: emas dan perak, obligasi pemerintah (government bonds), saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, obligasi perusahaan (corporate bonds), reksadana, dan warrant.Adapun standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilainya tidak dipublikasikan, mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan.Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. B. Maksud dan Tujuan1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak, dalam melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau harta selain kas yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak, dan Fungsional Penilai, untuk menentukan nilai harta selain kas yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau harta selain kas yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, agar berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Objek Penilaian;2.Tujuan Penilaian;3.Tanggal Penilaian;4.Cara Penilaian;5.Penilai Harta Selain Kas;6.Jangka Waktu Penilaian;7.Surat Tugas;8.Langkah-Langkah Penilaian; dan9.Laporan Penilaian. D. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;6.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;7.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan;8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan; dan9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2017 tentang Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017. E. Materi 1.Objek PenilaianObjek Penilaian yaitu harta selain kas Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Objek Penilaian tersebut meliputi:a.Harta tidak bergerak, antara lain:1)tanah dan/atau bangunan tempat tinggal;2)tanah dan/atau bangunan tempat usaha; dan3)tanah atau lahan untuk usaha, seperti: lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya.b.Harta bergerak berupa alat transportasi darat, alat transportasi udara, dan alat transportasi air, antara lain:1)mobil;2)helikopter; dan3)kapal.c.Harta bergerak lainnya, antara lain:1)logam mulia, seperti: emas batangan, emas perhiasan, perak, platina batangan, dan platina perhiasan;2)batu mulia, seperti: intan, dan berlian;3)barang-barang seni;4)kapal pesiar, jetski, pesawat terbang, dan helikopter;5)peralatan elektronik; dan6)furnitur.d.Instrumen investasi, antara lain:1)saham;2)obligasi perusahaan (Corporate Bond);3)obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond), seperti: Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, dan Surat Berharga Syariah Negara;4)reksadana;5)instrumen derivatif seperti right, warrant, kontrak berjangka, option; dan6)penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham, seperti: CV, dan Firma.e.Harta tidak berwujud, antara lain:1)paten;2)royalti; dan3)merek dagang.2.Tujuan PenilaianTujuan Penilaian yaitu untuk menentukan nilai atas Objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.3.Tanggal PenilaianTanggal Penilaian yaitu tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.4.Cara PenilaianPenilaian dilakukan dengan cara sebagai berikut:a.menggunakan referensi nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti:1)NJOP tahun 2015 untuk tanah dan/atau bangunan; dan2)NJKB yang periode berlakunya mencakup tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir untuk kendaraan bermotor;b.menggunakan nilai yang dipublikasikan secara resmi oleh lembaga atau pihak lain yang terkait, antara lain untuk:1)emas dan perak;2)saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia;3)obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond)4)obligasi perusahaan (Corporate Bond)5)reksadana; dan6)warrant;c.mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan, untuk harta selain kas yang tidak dapat dinilai dengan cara penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.5.Penilai Harta Selain Kasa.Penilaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak; ataub.Penilaian dengan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.459,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.816,90 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.131,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.722,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.187,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.706,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.694,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.051,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.911,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.653,99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.878,57 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.957,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,51 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.567,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,69 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,29 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.588,84 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 404,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.916,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.861,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 126 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 126 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN 0% (NOL PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DANBANGUNAN TERHADAP PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAIPEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 2.000.000.000,00(DUA MILIAR RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGGENAAN 0% (NOL PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENGENAAN 0% (NOL PERSEN) Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi :pemindahan hak; danpemberian hak baru. (2) Pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena :jual beli;hibah;hibah wasiat; atauwaris. (3) Pemberian hak baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena :kelanjutan pelepasan hak; ataudi luar pelepasan hak. Pasal 3 (1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :hanya untuk wajib pajak orang pribadi;diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dandengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang. Pasal 4 (1) Pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan dengan cara mengajukan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus. BAB IIIDOKUMEN PERSYARATAN Pasal 5Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas : a. surat permohonan harus memuat :Nomor Induk Kependudukan (NIK);nama wajib pajak;alamat wajib pajakalamat objek pajak; danuraian permohonan. b. fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya; c. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% (nol persen) BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir; d. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan e. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB. Pasal 6Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali terdiri atas : Pasal 7Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena peristiwa hibah wasiat pertama kali terdiri atas : Pasal 8Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena peristiwa waris pertama kali terdiri atas: Pasal 9Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena pemberian hak baru pertama kali terdiri atas : BAB IVMEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN Bagian KesatuPemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen Pasal 10 (1) Permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 yang telah diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. (2) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. (3) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pengenaan BPHTB ditolak. Bagian KeduaValidasi Pengesahan Pasal 11 (1) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. (2) Pengesahan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 tidak terpenuhi maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB. Pasal 12 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. (2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :terhadap permohonan pembebasan 100% (seratus persen) dan/atau pengenaan 0% (nol persen) yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, proses penyelesaiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); danterhadap pemberian pembebasan 100% (seratus persen) dan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. (2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARAPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.Dihapus.Dihapus. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.(2)Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.(2a)Penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat.(3)Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atauPiutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. 4. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; danmelampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.(2)Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.(2)Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 201 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARAPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH I. UMUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada. Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:Pengaturan atas penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.Penyempurnaan pengaturan penghapusan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah.Ketentuan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah atas piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara perlu
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2017TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKTELEVISI REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa: Tayang; Produksi Program; Media online; Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; Pendidikan dan Pelatihan; dan Layanan Digitalisasi Penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam: Penyiaran Nasional; Penyiaran Zona 1; Penyiaran Zona 2; Penyiaran Zona 3; Penyiaran Zona 4; dan Penyiaran Zona 5. (2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a. (2) Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu. (3) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama. (4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif: Komersial; Nonkomersial; atau Sosial. (2) Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 8 (1) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : kenegaraan; sosial dan budaya; keagamaan; bencana alam; kejadian luar biasa; berkabung nasional;