PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.010/2017 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 (1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2016 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2017. (5) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2017. (6) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dan/atau pembetulannya;laporan keuangan tahun 2016;lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah; danfotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. (4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA. ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1400
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAKBUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan daiam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 dan angka 13 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17, angka 18, dan angka 19, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai, berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pajak Bumi dan Bangunan yang selaniutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paiak Bumi dan Bangunan.PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selaniutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak bumi dan gas bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (coal bed methan).Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses pengusahaan.Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan, pembayaran, dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka Desentralisasi.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Objek pajak PBB Migas yaitu bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.(2)Objek pajak PBB Panas Bumi yaitu bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.(3)Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melîputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.(4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.501,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.540,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.784,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.128,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.729,16 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.189,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.616,33 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.690,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.755,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.902,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.662,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.818,78 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.975,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,01 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,88 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.674,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.599,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 404,38 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.904,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.845,42 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.030,25 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.518,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.599,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.774,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.141,35 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.731,86 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,45 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.537,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.826,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.949,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.658,16 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.779,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.963,18 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.737,09 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.604,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,72 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.949,65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.939,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.042,34 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017 NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 707 TAHUN 2017NOMOR 256 TAHUN 2017NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 September 2017 MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN ttd HANIF DHAKIRI ttd ASMAN ABNUR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 223/PJ/2017
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 223/PJ/2017 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAKOLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARANDAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANGDIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017. PERTAMA : Bahwa telah terjadi kondisi luar biasa (kahar) berupa gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017 yang mengakibatkan terganggunya proses pembuatan kode billing sistem pembayaran elektronik. KEDUA : Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dengan kode billing yang dibuat pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2017 dan dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 13 Maret 2017, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 10 Maret 2017. KETIGA : Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: KEEMPAT : Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KELIMA : Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang dihitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017. KEENAM : Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KETUJUH : Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi administrasi yang dihitung sampai dengan tanggal 11 Maret, 12 Maret, atau 13 Maret 2017, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga besarnya sanksi administrasi yang dikenakan hanya terhitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 September 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI