Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 802/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 802/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2010 sampai dengan 08 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.009,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.104,14 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.696,45 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.574,52 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.159,96 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.821,78 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.557,29 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.468,01 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 14.037,46 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.606,97 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.239,22 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.585,40 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.338,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.400,10 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 192,68 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.300,81 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,30 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 196,52 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.402,29 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,96 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 279,44 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.607,36 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.733,86 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.329,19 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,60 Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

SURAT EDARAN NOMOR 9/SE/X/2017

SURAT EDARANNOMOR 9/SE/X/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2017TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAHDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK 1. UMUMSehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan atas ketentuan dimaksud.     2. MAKSUD DAN TUJUANMaksud dan tujuan dari Surat Edaran ini untuk memberikan petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah atas nama wajib pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan Wajib Pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.     3. RUANG LINGKUPRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan pelaksanaan dan tata cara Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.     4. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak;Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;     5. ISI I.Surat Pernyataan Notariil antara Nominee dan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, digunakan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah atas nama Wajib Pajak. Surat pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa tanah dan/atau bangunan atas nama Nominee adalah benar milik Wajib Pajak.II.Dalam hal Surat Pernyataan Notariil sebagaimana dimaksud pada angka I belum dibuat dan sebelumnya telah melakukan perbuatan hukum, maka sebagai pengganti Surat Pernyataan Notariil tersebut, dapat menggunakan:1.Akta Pemindahan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT, Akta Perjanjian Pengikatan Pemindahan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibuat oleh Notaris atau akta di bawah tangan, yang dimaksudkan untuk memindahkan kepemilikan sesuatu bidang tanah dan/atau sesuatu hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun;2.Dalam hal Nominee telah meninggal dunia, maka proses perubahan nama dari Nominee menjadi nama Wajib Pajak dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Notariil antara seluruh ahli waris Nominee dan Wajib Pajak, yang dilengkapi dengan surat pernyataan/keterangan yang dibuat oleh para ahli waris yang menerangkan mengenai waris.III.Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1.Bagi permohonan yang telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Notariil antara Nominee dan Wajib Pajak:a.Tanah yang sudah terdaftar:1)Untuk Wajib Pajak Perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang status tanahnya sudah terdaftar sesuai dengan jenis hak menurut UUPA, pendaftaran hak atas tanah atas nama Wajib Pajak dilakukan dengan mencatat pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:“Surat Pernyataan Notariil oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ……………….(nama notaris), di …………… (tempat dibuatnya surat pernyataan), pada hari: ………………, tanggal: …………………, bulan: ………., tahun: …………, Nomor: ………………………., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.”2)Dalam hal Wajib Pajak Badan Hukum Indonesia yang status tanahnya adalah Hak Milik, dilakukan dengan:a)Permohonan pendaftaran perubahan hak dan perubahan nama diajukan sekaligus;b)Proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas nama Nominee.c)Proses perubahan nama dari atas nama Nominee ke atas nama Wajib Pajak, dengan mencatat pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan sesuai catatan pada angka 1.a.1).b.Tanah yang belum terdaftar1)Untuk Wajib Pajak perorangan Warga Negara Indonesia yang status tanahnya belum terdaftar sesuai dengan jenis hak menurut UUPA (tanah bekas Milik Adat), dilakukan dengan:a)Permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus;b)Proses pengakuan hak atas nama Nominee;c)Proses perubahan nama dari atas nama Nominee ke atas nama Wajib Pajak, dengan mencatat pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan sesuai catatan pada angka 1.a.1).2)Untuk Wajib Pajak Badan Hukum Indonesia yang status tanahnya belum terdaftar sesuai dengan jenis hak menurut UUPA (tanah bekas Milik Adat), dilakukan dengan:a)Permohonan pendaftaran pengakuan hak, perubahan hak dan perubahan nama diajukan sekaligus;b)Proses pengakuan hak atas nama Nominee;c)Proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas nama Nominee;d)Proses perubahan nama dari atas nama Nominee ke atas nama Wajib Pajak, dengan mencatat pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan sesuai catatan pada angka 1.a.1).2.Bagi permohonan yang tidak dilengkapi dengan Surat Pernyataan Notariil dan sebelumnya telah melakukan perbuatan hukum dengan Akta Perjanjian Pengikatan Pemindahan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau akta di bawah tangan, yang dimaksudkan untuk memindahkan kepemilikan sesuatu bidang tanah dan/atau sesuatu hak atas tanah/hak milik atas satuan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.577,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.452,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.615,32   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.132,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.739,84   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.204,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.331,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.676,58   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.872,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.952,64   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.647,70   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.931,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,00   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.898,97   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,90   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,43   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.620,41   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,35   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,74   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.951,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.869,88   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,05   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 778/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 778/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.052,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 7.995,27   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.666,51   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.563,64   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.164,30   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.817,66   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.491,37   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.449,50   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.793,08   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.583,46   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.231,10   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.628,84   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.401,49   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.406,93   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 191,80   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.382,07   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,84   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 194,92   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.413,72   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 80,25   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 280,51   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.583,85   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.653,00   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.335,46   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,51   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juli 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 195108271976031001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 521/PJ.01/2017

PENGUMUMANNOMOR PENG – 521/PJ.01/2017TENTANGMUTASI PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.01/UP.11/2017 tentang Mutasi Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Mutasi para Fungsional Pemeriksa Pajak Madya dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan; 2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut; 3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730-KMK.01/UP.11/2017, Kepala Unit Kerja agar: menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari; menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; dan menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 30 November 2017; 4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KMK.01/UP.11/2017 dalam bentuk softcopy akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal,ttd.ArfanNIP 196105261983021001     Tembusan : Direktur Jenderal Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 24 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.505,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.571,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.820,99   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.145,33   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.729,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.623,11   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.706,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.895,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.984,47   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.668,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.852,29   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.034,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.704,64   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,31   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,71   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.600,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.985,80   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.968,92   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.054,84   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,93   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 24 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001