KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.544,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.385,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.565,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,08   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,04   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.333,71   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.659,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.804,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.939,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.610,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.537,77   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.867,58   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,58   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.747,30   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,92   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.611,60   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,16   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,52   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.940,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.748,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.044,32   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017.     Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.577,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.452,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.615,32   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.132,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.739,84   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.204,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.331,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.676,58   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.872,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.952,64   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.647,70   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.931,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,00   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.898,97   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,90   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,43   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.620,41   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,35   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,74   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.951,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.869,88   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,05   Untuk Won Korea (KRW)    1-     Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.     Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK,BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKANYANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dandilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dandilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.     3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(3)Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.     5. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1464

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ/2017TENTANGKODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak.     B. Maksud dan Tujuan   1. MaksudPenerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak. 2. TujuanTujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.     C. Ruang Lingkup Kode Nota Penghitungan; Kode Ketetapan Per Jenis Pajak     D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;      2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;    3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;      5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonon Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Namar 183/PMK.03/2015;      7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan;    10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan    11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2017.          E. Materi 1. Kode Nota Penghitungan      a. Pengaturan mengenai kode nota penghitungan meliputi kegiatan penelitian, penelitian terkait pengampunan pajak, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan. b. Kode nota penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2. Kode Ketetapan Per Jenis Pajak      a. Pengaturan mengenai kode ketetapan per jenis pajak diklasifikasikan sebagai berikut:   1) Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, Bea Meterai dan Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya; 2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan 3) Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 termasuk dalam klasifikasi PPh Final. b. Kode ketetapan per jenis pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup      Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.      Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttdKEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 15/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 15/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK. Pasal IBeberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017.     Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.518,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.599,11   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.774,97   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.141,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.731,86   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,45   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.537,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.826,21   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.949,51   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.658,16   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.779,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.963,18   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,86   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.737,09   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.604,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,97   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.949,65   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.939,21   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.042,34   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94   Untuk Won Korea (KRW)    1-     Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.     Ketiga :   Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006