SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 31/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PERCEPATAN PEREKAMAN BUKTI PENERIMAAN SPT TAHUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka mempercepat ketersediaan dan meningkatkan kualitas data perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, diperlukan percepatan perekaman bukti penerimaan atas SPT Tahunan yang telah diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan aplikasi Dropbox namun belum dilakukan perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan tersebut ke dalam sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menyederhanakan dan menyeragamkan pelaksanaan perekaman bukti penerimaan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan percepatan perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan yang diterima sebelum tahun 2016 dengan aplikasi Dropbox.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk menyeragamkan proses perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan yang diterima dengan menggunakan aplikasi Dropbox dan meningkatkan ketersediaan dan kualitas data milik Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Pengertian;2.Tata cara penyelesaian percepatan perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan;3.Pembentukan satuan tugas; dan4.Monitoring dan pengawasan.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan; dan3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang diterima sebelum tahun 2016.Pengecekan fisik SPT Tahunan adalah prosedur yang dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik dan menghitung jumlah SPT Tahunan yang belum dilakukan perekaman atas bukti penerimaan.Perekaman atas bukti penerimaan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan untuk mengisi informasi sesuai Tanda Terima Penerimaan SPT Tahunan ke sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak dan menghasilkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD).2.Tata Cara Penyelesaian Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunana.Prosedur Pengecekan Fisik SPT Tahunan yang belum dilakukan perekaman atas bukti penerimaan adalah sebagai berikut:1)Kepala KPP menugaskan Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Pelayanan atau seksi lainnya yang ditunjuk untuk melakukan pengecekan fisik dan penghitungan atas SPT Tahunan yang belum dilakukan perekaman bukti penerimaan;2)Prosedur pengecekan fisik dilakukan dengan sensus, yaitu penghitungan satu per satu atas SPT Tahunan. Dalam hal telah terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sensus, seperti banjir atau bencana alam yang mencapai gudang arsip, dapat dilakukan estimasi dengan menggunakan sampling yang memadai;3)Berdasarkan hasil pengecekan fisik sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang telah dilakukan, Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Pelayanan atau seksi lainnya yang ditunjuk serta Kepala KPP melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pengecekan Fisik sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;4)Berita Acara Pelaksanaan Pengecekan Fisik kemudian direkam dalam Aplikasi Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan;5)Kantor Wilayah DJP dan Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan monitoring atas hasil pengecekan fisik berdasarkan jumlah perekaman Berita Acara Pelaksanaan Pengecekan Fisik.b.Prosedur Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:1)Kriteria SPT Tahunan untuk dilakukan perekaman atas bukti penerimaan adalah SPT Tahunan atas Wajib Pajak terdaftar dengan NPWP valid;2)Terhadap SPT Tahunan yang memenuhi kriteria pada angka 1), Pelaksana Seksi Pelayanan atau seksi lainnya yang ditunjuk melakukan perekaman dengan tata cara sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;3)Apabila terdapat SPT Tahunan dengan identitas NPWP terdaftar di KPP lain, KPP meneruskan SPT Tahunan pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan merekam pengiriman tersebut pada Aplikasi Perekaman Tanda Terima Penerimaan SPT Tahunan;4)Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid atau sudah pernah disampaikan sebelumnya, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan format dokumen sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan SPT Tahunan;5)Apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sesuai dengan format dokumen sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur tata cara penerimaan dan pengelolaan SPT Tahunan;6)Terhadap SPT Tahunan yang telah melewati masa kedaluwarsa penetapan dan/atau Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan tersebut telah memperoleh pengampunan pajak, KPP tetap melakukan proses perekaman tanda terima;7)Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman bukti penerimaan, Pelaksana Seksi Pelayanan atau seksi lainnya yang ditunjuk menindaklanjuti SPT Tahunan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-108/PJ/2017, yaitu:a)mengirimkan SPT Tahunan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) dalam hal KPP belum bermitra dengan Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dalam tahun pajak SPT Tahunan yang akan direkam; ataub)menyerahkan SPT Tahunan kepada petugas pengemas dalam hal KPP telah bermitra dengan UPDDP dalam tahun pajak SPT Tahunan yang akan direkam.c.Batas Waktu1)Batas waktu penyelesaian prosedur pengecekan fisik yaitu 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini;2)Batas waktu penyelesaian prosedur perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan di KPP yaitu 5 (lima) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini;3)Batas waktu penyelesaian prosedur perekaman detil SPT Tahunan di Seksi Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan KPP yaitu 10 (seputuh) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini;4)Batas waktu penyelesaian prosedur perekaman detil SPT Tahunan di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) yaitu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini;5)Dalam penyelesaian prosedur perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan serta perekaman detil SPT Tahunan, prioritas penyelesaian SPT secara berurutan adalah jenis SPT Tahunan Badan, 1770, 1770S, dan 1770SS. Kemudian diprioritaskan secara berurutan untuk Tahun Pajak 2014, 2013, dan sebelumnya; dan6)Khusus SPT Tahunan Tahun Pajak 2014, batas waktu penyelesaian prosedur sebagaimana dimaksud pada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.086,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.025,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.629,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.133,07   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.794,82   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.454,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.613,70   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.127,56   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.379,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.004,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.737,14   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,25   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.345,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,94   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.755,89   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,06   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.356,40   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.915,77   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.079,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,52   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 15/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.122,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.129,61   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.380,52   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.891,75   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.691,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.536,67   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.799,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.615,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.516,81   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.493,96   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.518,92   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.313,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.893,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,71   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 209,62   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.721,91   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 128,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 292,85   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.498,44   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 98,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 401,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.493,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.104,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.110,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,68   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Maret 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.112,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.550,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.931,83   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.997,62   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.691,48   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.656,65   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.772,04   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.777,75   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.625,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.901,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.591,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.276,44   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.982,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,05   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,38   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.499,91   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,52   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.496,09   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 98,12   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,90   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.902,27   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.912,42   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,01   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.03/2017TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSANNOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTANPENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan persyaratan administrasi dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, serta meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, diperlukan penyesuaian ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Mengingat :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.01/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE)LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN. PERTAMA : Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. KEDUA : SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I. KETIGA : SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit Eselon I,  baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik. KEEMPAT : Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang: KELIMA : Uraian SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2010MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI