SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 17/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan upaya menciptakan tata kelola komunikasi yang baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman kebijakan, program, dan inisiatif bagi para pemangku kepentingan internal dan eksternal Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan pelaksanaan kegiatan komunikasi bagi pegawai di lingkungan DJP. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai referensi dan pedoman pelaksanaan kegiatan komunikasi bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi DJP yang efektif, efisien, jelas, dan terarah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola komunikasi yang baik. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.Prinsip-prinsip komunikasi.2.Pedoman komunikasi internal.3.Pedoman komunikasi eksternal.4.Pedoman komunikasi melalui jejaring sosial.5.Pedoman komunikasi penanganan krisis.6.Monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);5.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan; 8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;9.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.01/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Standar Tampilan Situs Di Lingkungan Kementerian Keuangan;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2013; 11.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;12.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-253/PJ/2013 tentang Tim Pengelola Situs Direktorat Jenderal Pajak; 13.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/PJ/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPDJP dan PPID Kanwil DJP. E. Materi 1.Pengertiana.Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain secara lisan maupun tulisan.b.Komunikasi media adalah proses penyampaian data dan/atau informasi kepada media (pers), baik melalui lisan, tulisan, maupun wawancara.c.Komunikasi Internal DJP adalah proses pertukaran informasi antar pegawai dan/atau unit di lingkungan DJP.d.Komunikasi Eksternal DJP adalah proses pertukaran informasi antara DJP dengan pihak eksternal, termasuk melalui media, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan, membangun kepercayaan masyarakat pada DJP, dan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.e.Jejaring Sosial adalah struktur sosial yang terdiri dari individu maupun organisasi dan dibentuk sebagai media komunikasi yang memungkinkan pengguna di dalamnya untuk mengirimkan, menerima, dan bertukar konten, informasi dan/atau dokumen elektronik.f.Krisis merupakan kondisi di luar pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai dan dapat mengancam reputasi organisasi.g.Komunikasi Di Saat Krisis adalah komunikasi dalam situasi krisis dengan tujuan untuk melindungi pegawai maupun DJP dalam menghadapi risiko reputasi.h.Komunikasi Penanganan Krisis adalah proses komunikasi yang dilakukan untuk melindungi dan mempertahankan reputasi organisasi ketika terdapat ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar organisasi.i.Rahasia Jabatan adalah rahasia terkait jabatan dan/atau pekerjaan, yaitu berhubungan dengan larangan untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.j.Talking Point adalah serangkaian rencana tentang komentar atau pendapat, yang digunakan sebagai panduan dalam menyampaikan masalah atau aspek dari suatu masalah di depan umum dan di media.k.Key Message adalah pesan utama yang disiapkan untuk disampaikan kepada media dalam wawancara atau konferensi pers.l.Frequently Asked Question (FAQ) adalah pertanyaan yang paling sering diajukan.m.Wawancara Doorstop adalah wawancara informal yang dilakukan kepada narasumber pada saat ia memasuki atau meninggalkan tempat wawancara.n.Siaran Pers adalah komunikasi tertulis maupun terekam yang diberikan kepada media untuk mengumumkan atau menginformasikan sesuatu yang bernilai berita.o.Informal meeting adalah bentuk kegiatan kehumasan yang melibatkan wartawan dalam pertemuan tidak resmi.p.Media visit adalah bentuk kegiatan kehumasan dimana perwakilan DJP melakukan kunjungan ke kantor media.q.Media gathering adalah kegiatan kehumasan dimana unit kehumasan DJP mengumpulkan wartawan dalam suatu acara untuk membahas suatu topik, biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan seperti kunjungan kerja.r.Standby statement adalah pernyataan yang disiapkan segera pada saat dibutuhkan, terutama di saat krisis.s.Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Komunikasi adalah proses pemantauan dan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem komunikasi organisasi serta memberikan rekomendasi dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan komunikasi di lingkungan DJP.2.Prinsip dan Pedoman Komunikasi a.Prinsip-prinsip Komunikasi DJP menyadari bahwa komunikasi dengan beragam pemangku kepentingan dan masyarakat umum merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip komunikasi DJP dalam rangka mencapai tujuan tata kelola-organisasi yang baik:1)IntegritasMenolak segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari para pemangku kepentingan, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.2)Kebenaran Informasia)Memastikan keandalan dan keakuratan data dan/atau informasi sebelum disebarluaskan kepada internal dan eksternal.b)Memastikan data dan/atau informasi yang akan disebarkan adalah relevan dan telah diperoleh dari sumber yang kredibel dan kompeten.3)Efisiensia)Menggunakan teknologi komunikasi modern untuk menyampaikan informasi baik internal maupun eksternal.b)Memilih saluran komunikasi yang tepat sasaran sesuai dengan target audience dan pesan kunci yang disampaikan.c)Menyinergikan seluruh saluran/perangkat informasi yang ada dalam pelaksanaannya.4)Transparansia)Menyampaikan informasi secara utuh dan lengkap sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.b)Menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dimengerti sehingga menghindari ambiguitas.5)Responsif dan non-diskriminatifa)Cepat memberikan tanggapan atas setiap pertanyaan dari media, baik yang disampaikan secara lisan, tertulis maupun elektronik.b)Memperlakukan media secara setara dan tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap media atau awak media tertentu.6)Kepatutana)Melaksanakan kegiatan kehumasan dan berkomunikasi dengan internal, eksternal, dan media dengan bahasa, cara dan sikap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 108/PJ/2017
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 108/PJ/2017TENTANGPERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANANPAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKAUJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSATPENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTORPENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015; bahwa dalam rangka mempersingkat waktu pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan meningkatkan akurasi perekaman data SPT; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan KeempatAtas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2016; MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANGPERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN PERTAMA :Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2016 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA :Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.KEN DWIJUGIASTEADI
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS – 05/PJ/2017
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 05/PJ/2017 TENTANG PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi kepada : Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Untuk : KESATU : Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video. KEDUA : Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. KETIGA : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 5 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.544,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.385,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.565,57 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,08 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,44 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.333,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.659,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.804,13 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.939,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.610,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.537,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.867,58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,58 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.747,30 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.611,60 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,16 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.940,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.748,96 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.044,32 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 26/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATASSURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Ketentuan mengenai Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2017 yang memerlukan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Kegiatan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Untuk Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Uang Tebusan, KPP mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut. Apabila Wajib Pajak tidak membayar kekurangan Uang Tebusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, dilakukan penyesuaian nilai harta dalam Surat Keterangan yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan Lembar Pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2017. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak; danTata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak secara jabatan. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016; dan5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak. E. Materi I.Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak1.Permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diajukan Wajib Pajak diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk selanjutnya dilakukan penelitian.2.Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Petugas TPT meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak yaitu dengan memastikan:a.surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh:1)Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi2)Pemimpin tertinggi atau kuasa dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan untuk Wajib Pajak Badan;b.permohonan pembetulan dilampiri dengan surat kuasa, dalam hal permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa; dan/atauc.permohonan pembetulan dilampiri dengan bukti pengalihan dana dalam hal permohonan pembetulan terkait dengan kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.3.Dalam hal:a.permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas TPT merekam permohonan pembetulan dan menerbitkan tanda terima permohonan pembetulan melalui aplikasi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;b.permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas TPT mengembalikan secara langsung permohonan pembetulan kepada Wajib Pajak tanpa menerbitkan tanda terima.4.Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dalam hal belum terdapat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, yang selanjutnya disebut AR atau Pelaksana, meneliti pemenuhan persyaratan formal dan material permohonan pembetulan dari Wajib Pajak.5.Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam Lembar Penelitian Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang selanjutnya disebut Lembar Penelitian Permohonan, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.6.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, AR atau Pelaksana, melalui aplikasi membuat konsep Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Surat Pembetulan, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.7.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui:a.permohonan pembetulan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan/ataub.tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung,AR atau Pelaksana melalui aplikasi membuat konsep Surat Penolakan Permohonan Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Penolakan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.8.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, melalui aplikasi meneliti Lembar Penelitian Permohonan dan konsep Surat Pembetulan atau Surat Penolakan.9.Kepala KPP, melalui aplikasi memberikan persetujuan terhadap Lembar Penelitian Permohonan dan konsep Surat Pembetulan atau Surat Penolakan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil DJP.10.AR atau Pelaksana mencetak Lembar Penelitian Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Kepala KPP.11.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP), melalui aplikasi menerima konsep Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dari KPP dan mendisposisikannya kepada Pelaksana yang ditunjuk.12.Pelaksana yang ditunjuk pada Bidang P2IP, melalui aplikasi menelaah konsep Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang P2IP.13.Kepala Bidang P2IP, melalui aplikasi menelaah konsep Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dan meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.14.Kepala Kanwil DJP, melalui aplikasi menyetujui Surat Pembetulan atau Surat Penolakan.15.Kepala Kanwil DJP dapat menandatangani Surat Pembetulan atau Surat Penolakan secara biasa atau dengan menggunakan tanda tangan elektronik.a.Dalam hal Kepala Kanwil DJP menandatangani Surat Pembetulan atau Surat Penolakan secara biasa, berlaku ketentuan:1)Pelaksana pada Bidang P2IP Kanwil DJP, melalui aplikasi mencetak Surat Pembetulan atau Surat Penolakan sebanyak 2 (dua) rangkap dan menyampaikan kepada Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP.2)Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP memaraf Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dan menyampaikannya kepada Kepala Kanwil DJP.3)Kepala Kanwil DJP menandatangani Surat Pembetulan atau Surat Penolakan.b.Dalam hal Kepala Kanwil DJP, melalui aplikasi menandatangani Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik, Pelaksana Bidang P2IP Kanwil DJP mencetak Surat Pembetulan sebanyak 2 (dua) rangkap.16.Surat Pembetulan atau Surat Penolakan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.17.Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16 telah terlampaui, Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan Surat Pembetulan atau Surat Penolakan dalam jangka
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27 /PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27 /PJ/2017 TENTANG PROSEDUR PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM RANGKAMENGANALISIS KEWAJARAN PEREDARAN USAHA DAN/ATAU BIAYA MELALUIKEGIATAN PENGENAAN PBB ATAU PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit saat ini cukup baik. Makin banyaknya pelaku usaha dan bertambahnya luas kebun menjadi salah satu indikatornya. Tentunya hal ini berpotensi untuk dipungut pajaknya secara lebih optimal. Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengenaan PBB meliputi kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Penetapan PBB. Khusus untuk kegiatan Penilaian dilakukan oleh Fungsional Penilai yang bertujuan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB. Dalam rangka kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai dapat melakukan analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagai dasar perhitungan berapa besarnya jumlah PBB yang terutang dan dapat menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. LHA yang berisi pendapat kewajaran tersebut merupakan bagian dari produksi data unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang difungsikan sebagai alat keterangan (alket). Pendapat kewajaran tersebut dimanfaatkan oleh Account Representative, Analis pada Center for Tax Analysis (CTA), Fungsional Pemeriksa Pajak, dan/atau petugas pajak lainnya untuk penggalian potensi pajak dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya tidak dapat dilakukan sendiri, namun harus dilakukan dalam rangka kegiatan pengenaan PBB atau dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya, hasil penilaian ini dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Sehubungan dengan hal itu, perlu Diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan. B. Maksud Dan Tujuan 1.MaksudMaksud ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan pedoman penerapan prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.2.TujuanTujuan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah sebagai berikut:untuk memberikan petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil analisis agar dapat dilakukan secara efektif. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:1.Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak usaha perkebunan kelapa sawit pada pelaksanaannya dapat melibatkan Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian yang menghasilkan analisis pendapat kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha tersebut;2.Petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian; dan3.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, agar melakukan koordinasi sehingga pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian dapat dilakukan secara efektif. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan;6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan;7.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 Tahun 2015;8.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;9.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data (PAP3D);12.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;13.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya; dan14.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan Lainnya. E. Prosedur Penilaian Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1.Penentuan NJOPPenilaian dilakukan dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).2.Penentuan KewajaranDalam rangka kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Fungsional Penilai dapat melakukan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Yang dimaksud dengan usaha perkebunan kelapa sawit meliputi usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.3.Produksi Data Berupa Alat KeteranganHasil kegiatan penentuan kewajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah berupa alat keterangan (alket) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Account Representative dalam melakukan penggalian potensi pajak sehubungan dengan kegiatan pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau dapat dimanfaatkan oleh petugas pajak lainnya dalam rangka penggalian potensi pajak.4.Alur Proses KegiatanAlur proses kegiatan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, sebagai berikut:a.Persiapan KegiatanPersiapan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1)mempersiapkan sarana dan prasarana, antara lain berupa formulir, dokumen, alat dokumentasi, alat ukur, dan alat pendukung penilaian lainnya;2)memberitahukan kepada WP, terkait:a)permintaan data awal sesuai formulir isian yang disiapkan;b)permintaan pendampingan lapangan; dan/atauc)persiapan sarana dan prasarana di lokasi objek penilaian.b.Pelaksanaan KegiatanPelaksanaan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1)melakukan identifikasi dan pengumpulan dataData masukan yang digunakan adalah data terkait analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, meliputi:a)data internal, antara lain:(1)formulir