PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 18/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 18/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORANPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATASTANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELIATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA. Pasal 1 Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 2 (1) Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penelitian formal dan material. (2) Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. (3) Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak: a. tempat Wajib Pajak terdaftar, dimana: 1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau 2) kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.   Pasal 3 (1)  Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara: manual; atau elektronik, dalam hal sistem informasi sudah tersedia, ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri: Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak; surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir; fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia; fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing; surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan; fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang; dan surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen: fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.      Pasal 4 (1) Penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mengecek kelengkapan surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan b. memastikan kesesuaian: 1) identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; 2) jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan 3) kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara. (2) Dalam hal permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi atau sesuai, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANDARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas  penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/ataupenghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Pasal 3 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. (2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. (4) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. (2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (3) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan nilai Bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Investor. (4) Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak Bangunan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 200 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANDARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Untuk lebih memberikan kejelasan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan dan memberikan kepastian hukum mengenai cakupan Bangunan, serta pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait perjanjian Bangun Guna Serah maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1)Yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya.Ayat (2)Contoh: PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun. Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017.     Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.537,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.372,05   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.647,82   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,91   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.735,20   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.214,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.387,10   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.799,26   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.943,59   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.616,02   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.572,29   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.905,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,18   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.710,51   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,66   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,17   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,18   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.944,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.740,55   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.036,14   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13   Untuk Won Korea (KRW)    1-     Kedua :   Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.     Ketiga :   Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATASHASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARIASET DANA JAMINAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6007); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) BPJS terdiri atas :BPJS Kesehatan; danBPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:aset BPJS Kesehatan; danaset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:BPJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Kesehatan; danDJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Kesehatan. (4) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:a.aset BPJS Ketenagakerjaan; danb.aset DJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas aset dana:jaminan kecelakaan kerja;jaminan kematian;jaminan hari tua; danjaminan pensiun. (5) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:BPJS Ketenagakerjaan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Ketenagakerjaan;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kecelakaan Kerja;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kematian;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Hari Tua; danDJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Pensiun. (6) Ketentuan mengenai penerbitan atau perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memberikan penghasilan. (2) Untuk tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf e. Pasal 4 (1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat:akhir bulan Juli untuk pelaporan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni; danakhir bulan Januari tahun berikutnya untuk pelaporan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS. (2) Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1462

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.08/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.08/2017 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAHNEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADAINVESTASI DI PASAR KEUANGAN DAN DI LUAR PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DAN DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.  6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. 7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. 8. Rekening Investasi adalah:rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah yang khusus dibuat oleh Wajib Pajak pada Gateway untuk keperluan investasi dalam rangka Pengampunan Pajak; dan/atauRekening Khusus, dalam hal Wajib Pajak tidak mengalihkan seluruh dana ke Rekening Investasi atau bentuk investasi lainnya. 9. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 10. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. 12. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 14. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:Bank Persepsi, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, untuk investasi di pasar keuangan; atauBank Persepsi, untuk investasi di luar pasar keuangan,yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. 15. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. 16. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak Jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud. 17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 18. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. 20. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB IIPENGALIHAN HARTA Pasal 2 (1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:di dalam wilayah NKRI; dan/ataudi luar wilayah NKRI. (3) Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai dengan tanggal Surat Keterangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. (2) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:dana; dan/atauinvestasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder. (3) Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (4) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. (5) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 07/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENGGANTIAN BUKTI PENERIMAANSURAT (BPS), PEMBATALAN BPS, DAN PENGHAPUSAN BPSDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya sehubungan penggantian, pembatalan, dan penghapusan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disebabkan terdapat kesalahan perekaman pada proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), diperlukan pengaturan mengenai tata cara Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.     B. Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam melakukan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.     C. Pengertian dan Ruang Lingkup 1. PengertianDalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan: a. Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut BPS adalah bukti penerimaan surat yang dihasilkan oleh aplikasi TPT, khusus untuk pelaporan SPT; b. KPP Terdaftar adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; c. Kantor Penerima adalah KPP atau KP2KP yang menerima pelaporan SPT; d. SPT Manual adalah SPT Tahunan dan SPT Masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). e. SPT Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT adalah SPT Tahunan dan SPT Masa yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir oleh Wajib Pajak dalam bentuk dokumen elektronik; f. Penggantian BPS adalah proses penerbitan BPS pengganti oleh KPP Terdaftar untuk membetulkan kesalahan data selain data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada BPS sebelumnya. g. Pembatalan BPS adalah proses penerbitan BPS baru oleh KPP Terdaftar untuk membetulkan kesalahan data NPWP pada BPS sebelumnya. h. Penghapusan BPS adalah penerbitan BPS baru yang dilakukan oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima untuk membetulkan kesalahan perekaman data pada saat pembuatan BPS sebelumnya dengan syarat: 1) kesalahan ditemukan pada hari yang sama dengan penerbitan BPS; dan 2) BPS belum diberikan ke Wajib Pajak. 2. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi;  a. Penggantian BPS;   b. Pembatalan BPS;   c. Penghapusan BPS; dan  d. Pengawasan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.         D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2013 tanggal 24 November 2013 tentang Ralat dan Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013. 6. Surat Edaran Nomor SE-77/PJ/2015 tentang Tindak Lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Diterima di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.     E. Materi 1. Penggantian BPS a. Penggantian BPS dapat dilakukan terhadap BPS atas SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima dengan menggunakan aplikasi TPT. b. Penggantian BPS atas BPS SPT Manual dapat dilakukan untuk: 1) SPT yang direkam di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dalam hal: a) BPS belum diproses sampai dengan Tahap Pengemasan; atau b) SPT dikembalikan ke KPP Terdaftar oleh UPDDP; 2) SPT yang direkam oleh KPP Terdaftar dalam hal: a) BPS belum diproses sampai dengan Tahap Perekaman SPT; b) SPT dikembalikan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) ke Seksi Pelayanan; atau c) perekaman lokal telah dibatalkan. c. Penggantian BPS atas BPS e-SPT dilakukan dalam hal data e-SPT dimaksud belum diunggah ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. d. Jenis kesalahan data pada BPS yang dapat dilakukan pembetulan melalui Penggantian BPS untuk: 1) SPT Manual, meliputi: a) cara penyampaian SPT; b) tanggal terima SPT; c) tanggal terima SPT; d) jenis SPT; e) Tahun Pajak/Masa Pajak; f) status SPT Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar; g) nominal Kurang Bayar/Lebih Bayar; dan/atau h) kode restitusi/kompensasi. 2) e-SPT, meliputi: a) cara penyampaian SPT; dan/atau b) tanggal terima SPT. e. Penggantian BPS dilakukan melalui aplikasi TPT di KPP Terdaftar. f. Penggantian BPS dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan. g. Dalam hal terjadi: 1) perubahan status SPT Manual Lebih Bayar (LB) baik status dari LB maupun status ke LB; atau 2) perubahan tanggal terima atas SPT Manual dengan status LB, Penggantian BPS memerlukan persetujuan Kepala KPP Terdaftar. h. KPP mengirimkan BPS pengganti dan surat pemberitahuan penerbitan BPS pengganti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. i. Tata cara lebih lanjut yang berkaitan dengan Penggantian BPS diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   2. Pembatalan BPS a. Pembatalan BPS dapat dilakukan terhadap BPS atas SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima dengan menggunakan aplikasi TPT. b. Pembatalan BPS atas BPS SPT manual dapat dilakukan untuk: 1) SPT yang direkam di UPDDP dalam hal: a) BPS belum diproses sampai dengan Tahap Pengemasan: atau  b) SPT dikembalikan ke KPP Terdaftar oleh UPDDP; 2) SPT yang direkam oleh KPP Terdaftar dalam hal:  a) BPS belum diproses sampai dengan Tahap Perekaman SPT; b) SPT dikembalikan oleh Seksi PDI ke Seksi Pelayanan; atau c) perekaman lokal telah dibatalkan. c. Pembatalan BPS atas BPS e-SPT dilakukan dalam hal data e-SPT dimaksud belum diunggah ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.  d. Jenis kesalahan data pada BPS yang dapat dilakukan pembetulan melalui Pembatalan BPS yaitu dalam hal terdapat kesalahan data NPWP.   e. Pembatalan BPS dilakukan melalui aplikasi TPT di KPP Terdaftar.   f. Pembatalan BPS dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan. g. KPP mengirimkan BPS pengganti dan surat pemberitahuan penerbitan BPS pengganti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.      h. Tata cara lebih lanjut yang berkaitan dengan Pembatalan BPS diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 3. Penghapusan BPS