PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 165/PMK.03/2017TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016TENTANG PENGAMPUNAN PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa untuk lebih memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438); MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal: permohonan pengalihan hak; atau penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. (2a) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih atas nama: pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/atau bangunan; pemberi hibah; pewaris; atau salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi. (2b) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam hal: telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); dan terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak. (3) Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Untuk keperluan balik nama atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak menyampaikan bukti pembebasan Pajak Penghasilan kepada Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa surat keterangan bebas atau fotokopi Surat Keterangan. (5) Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: fotokopi Surat Keterangan; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan; fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh Notaris. (6) Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atau fotokopi Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sepanjang digunakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Wajib Pajak harus menyampaikan: tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 20/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 20/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARANPAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUMDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas First Tranche Petroleum;Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya pada saat lifting mencukupi. FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Kontraktor. Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan. Pasal 2 (1) FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan. (3) Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah tercapai. Pasal 3 (1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi: akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan. (2) Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut. (3) Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan. (2) Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi. Pasal 5 (1) Kontraktor wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Pelaporan FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi. Pasal 6 Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban Kontraktor pemegang Participating Interest pada Saat Penghitungan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 32/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan pelaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, diperlukan langkah dan peran strategis Direktorat Jenderal Pajak agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan berjalan efektif serta efisien, dan memberikan dampak yang optimal terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pengenaan sanksi pidana. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sejak diberikannya kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (Penyidik DJP) sebagai Penyidik tindak pidana asal melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penegakan hukum melalui pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang perlu disinergikan dengan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal. Dalam rangka keseragaman pelaksanaan dan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang sehingga penegakan hukum melalui penerapan sanksi tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lancar, berdaya guna dalam memberikan efek jera, mencegah kerugian dari kebocoran fiskal negara secara optimal, dan memberikan efek gentar yang dapat mencegah peluang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. B. Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik DJP dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal. C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi: Penjelasan Umum; Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang; dan Formulir administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang. D. Dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang TPPU); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1. Penjelasan Umum Pada prinsipnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal dilaksanakan sebagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Namun demikian, terdapat beberapa hal khusus yang perlu diberikan petunjuk dan penegasan, antara lain sebagai berikut: a. Wewenang Penyidik Selain wewenang yang telah diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang KUP, dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang Penyidik DJP memiliki wewenang khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU, yaitu: 1) menerima dan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis dari PPATK atau informasi, data, laporan atau pengaduan, tentang adanya indikasi tindak pidana pencucian uang; 2) memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana di bidang perpajakan; 3) memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana; dan/atau 4) meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan. b. Penggabungan Penyidikan Pelaksanaan dan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang menjadi tindak pidana asal, antara lain terkait penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi/tersangka/ahli. c. Penelusuran Harta Kekayaan Agar pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal dapat berjalan efektif serta efisien dan memperoleh hasil maksimal, Penyidik DJP dapat meminta bantuan, antara lain dari Intelijen Perpajakan, Penilai, dan Tenaga Forensik Digital dari internal DJP. Selain itu, Penyidik DJP dapat berkoordinasi dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal ini diharapkan dapat memudahkan Penyidik DJP dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa Harta Kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. d. Penyitaan Harta Kekayaan Penyidik DJP dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan atau benda yang diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi untuk kepentingan pembuktian dan/atau pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery) dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang. e. Penanganan Harta Kekayaan Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang, Penyidik DJP dapat melakukan: 1) penundaan transaksi terhadap Harta Kekayaan; 2) pemblokiran Harta Kekayaan; dan/atau 3) tindakan lain seperti permintaan keterangan Harta Kekayaan, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan. f. Penghentian Penyidikan Sesuai kewenangannya, Penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 3. Formulir administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang Pada prinsipnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 20/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 20/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARANPAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUMDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas First Tranche Petroleum;Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya pada saat lifting mencukupi. FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Kontraktor. Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan. Pasal 2 (1) FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan. (3) Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah tercapai. Pasal 3 (1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi: akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan. (2) Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut. (3) Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan. (2) Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi. Pasal 5 (1) Kontraktor wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Pelaporan FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi. Pasal 6 Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban Kontraktor pemegang Participating Interest pada Saat Penghitungan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.538,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.270,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.609,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.266,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.645,48 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.854,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.975,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.608,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.673,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.011,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.790,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,80 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 411,21 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.975,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.945,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.040,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,24 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/PMK.01/2017TENTANGPENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DIBIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang mengatur juga mengenai pembagian tugas dan fungsi setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk tugas dan fungsi di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara komprehensif; bahwa mengingat substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada prinsipnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan maka untuk memberikan kepastian hukum perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1399