KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.516,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.281,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.622,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.152,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.281,92 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.282,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,12 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.983,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.027,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.749,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12,112,06 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,66 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.752,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,38 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.603,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 413,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.027,90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.019,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.048,69 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.538,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.270,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.609,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.266,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.645,48 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.854,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.975,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.608,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.673,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.011,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.790,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,80 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 411,21 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.975,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.945,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.040,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,24 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.537,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.372,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.647,82 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.735,20 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.214,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.387,10 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,10 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.799,26 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.943,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.616,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.572,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.905,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.710,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,66 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,77 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.944,02 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.740,55 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.036,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK.1.5/2019; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 05 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.064,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.038,17 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.671,72 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.136,96 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.791,89 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.451,51 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.633,99 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.635,51 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.360,05 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.402,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.057,21 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.704,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,15 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,61 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.315,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,83 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.749,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.347,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.945,08 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.093,67 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 05 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINALPENGUNGKAPAN HARTA BERSIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak dapat mengungkapkan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Pasal 3 (1) Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. (2) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:identitas Wajib Pajak;daftar rincian Harta;daftar rincian Utang; danpenghitungan Pajak Penghasilan. (3) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:a.ditandatangani oleh:1.Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;2.pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau3.penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan;b.disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; danc.dilampiri dengan:1.bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;2.daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;3.dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:a)SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan;b)dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;c)dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;d)dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;e)dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atauf)dokumen berupa:1)lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau2)lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e,4.dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan5.surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3. (4) Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Penyampaian SPT Masa PPh Final yang:a.memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan tanda terima.b.tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Pasal 4 (1) Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. (2) Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian. Pasal 5 (1) Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;kesesuaian antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dankesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung Utang. (2) Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal 6Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/PMK.010/2017TENTANGPAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAHATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DANANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah tersedia pagu anggaran untuk Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh Rupiah Murni; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah. (2) Recurrent cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Dalam rangka subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. (3) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. (2) Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. (3) Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang. (4) Lembar penghitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. (5) Lembar perhitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing- masing untuk: membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; membuat Surat Perintah Membayar; dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. Pasal 5 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1654