PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 16/PJ/2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDURDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan bagi semua unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam penyusunan dan/atau pelaksanaan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3Tujuan disusunnya Peraturan Direktur Jenderal ini adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; dan c. memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Pasal 4Direktorat Jenderal Pajak menyusun SOP sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:SOP Reguler;SOP Link; danSOP Layanan Unggulan. (2) SOP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah SOP Reguler. Pasal 6Penyusunan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi prinsip-prinsip: a. kemudahan dan kejelasan; b. efisiensi dan efektivitas; c. keselarasan; d. keterukuran; e. dinamis; f. berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani; g. kepatuhan hukum; dan h. kepastian hukum. Pasal 7Pelaksanaan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi prinsip-prinsip: a. konsistensi; b. komitmen; c. perbaikan berkelanjutan; d. mengikat; e. seluruh unsur memiliki peran penting; dan f. didokumentasikan dengan baik. Pasal 8 (1) SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sekurang-kurangnya memuat:deskripsi, berisi gambaran umum atau ringkasan pelaksanaan kegiatan;dasar hukum, berisi peraturan perundang-undangan yang relevan menjadi acuan pelaksanaan atau operasional kegiatan;surat edaran terkait, berisi daftar kebijakan yang berlaku di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak yang relevan menjadi acuan pelaksanaan atau operasional kegiatan;ketertautan, berisi informasi SOP lain yang berkaitan;pihak-pihak yang terlibat, berisi para pemangku kegiatan yang menjadi bagian dari keseluruhan pihak dalam pelaksanaan kegiatan;persyaratan dan perlengkapan (input), berisi formulir/dokumen/berkas/naskah dinas, data, dan/atau bahan-bahan lainnya yang digunakan sebagai alat bantu dan/atau bahan pelaksanaan kegiatan;keluaran (output), berisi hasil dari pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam SOP;jangka waktu penyelesaian, berisi waktu keseluruhan sejak dimulainya suatu kegiatan sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan;perhatian, berisi informasi terkait dengan hal-hal yang memerlukan penekanan/perhatian dalam pelaksanaan kegiatan;matriks RASCI, berupa tabel berisi representasi visual dari peran masing-masing pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan kegiatan untuk mengidentifikasi siapa yang Responsible, Approve, Support, Consulted, dan Informed;prosedur kerja, berisi uraian lengkap keseluruhan tahapan dalam pelaksanaan kegiatan; danbagan alir (flowchart), berisi gambaran dari prosedur kerja yang menggunakan simbol-simbol standar yang digunakan dalam menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan. (2) Penetapan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Naskah SOP ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atas nama Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 (1) Dalam rangka menjamin pengelolaan SOP secara efektif, efisien, dan berkesinambungan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Manajemen Standar Operasional Prosedur. (2) Manajemen SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 (1) SOP merupakan panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal tidak ada SOP, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengacu pada peraturan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat peraturan baru yang mengatur prosedur kerja yang berbeda dengan prosedur kerja dalam SOP dan belum dilakukan perbaikan atas SOP tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi mengikuti prosedur kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dalam hal terdapat kondisi luar biasa/force majeur yang belum diatur dalam SOP dan peraturan yang berlaku, pelaksanaan tugas mengikuti instruksi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. (4) SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat internal dan hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (5) SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak diizinkan untuk disebarluaskan kepada dan/atau disediakan untuk dapat diakses oleh pihak selain Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai cara dan dalam media atau bentuk apapun. (6) Pemanfaatan SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain mengikuti ketentuan keterbukaan informasi publik atau untuk kepentingan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pasal 11 (1) Segala bentuk ketentuan yang mengatur tentang prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Segala bentuk prosedur kerja yang diatur dan/atau ditetapkan tanpa melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP, dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ketentuan yang mengatur prosedur kerja tersebut ditetapkan dan/atau sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. (3) SOP yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2011 tentang Manajemen Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Pajak dan belum dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sepanjang SOP yang telah ditetapkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (3) terlampaui maka dilakukan penghapusan atas SOP tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pasal 12Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2011 tentang Manajemen Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 19 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.541,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.210,46 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.572,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.145,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,74 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.318,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.288,04 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.633,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.170,40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.025,91 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.604,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.658,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.981,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,95 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,00 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.838,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,47 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,67 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.610,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 415,12 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.026,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.962,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.045,10 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,41 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 19 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd LUKY ALFIRMANNIP 197003271995031002
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.01/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.01/2017TENTANGPERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak; Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. BAB IIPERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUMPasal 2 Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pasal 3 Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: merupakan warga negara Indonesia; dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 4 Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut: ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. Pasal 5 Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian; tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara; menandatangani pakta integritas; telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan memiliki izin kuasa hukum. Pasal 6 Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 7 (1) Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1736
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN FORENSIK DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global telah membawa perubahan yang pesat dalam proses bisnis dan proses pencatatan data transaksi keuangan maupun transaksi non-keuangan Wajib Pajak. Dengan berbagai tujuan, semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan teknologi digital atau perangkat elektronik, baik dalam menjalankan proses bisnisnya maupun dalam melakukan pengolahan data. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak mengelaborasi teknologi yang membuat segala aktivitasnya dapat terdokumentasi secara digital (paperless). Dengan demikian, upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dapat mengandalkan cara konvensional yaitu dengan dokumen fisik semata. Data yang dikelola secara elektronik untuk selanjutnya disebut dengan Data Elektronik pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan kegiatan Forensik Digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan serta penyimpanan Data Elektronik, dan dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian Data Elektronik. Forensik Digital merupakan teknik atau cara menangani Data Elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan melalui kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak, perlu didukung dengan kegiatan Forensik Digital agar perolehan Data Elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di samping itu, kegiatan Forensik Digital juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Forensik Digital tersebut, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berisi Pedoman Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Penyidik serta unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kegiatan Forensik Digital untuk mendukung Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, dan kegiatan lain yang memerlukan dukungan Forensik Digital.2.TujuanSurat Edaran ini disusun dengan tujuan agar terdapat keseragaman pelaksanaan kegiatan Forensik Digital sehingga Data Elektronik yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. C. Ruang Lingkup Pedoman Forensik Digital ini mengatur tentang:Ketentuan Umum;Tenaga Forensik Digital;Penugasan Kegiatan Forensik Digital;Prosedur Kegiatan Forensik Digital; danEvaluasi Kegiatan Forensik Digital. D. Dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. E. Materi Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F. Ketentuan Lain-Lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, ketentuan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan Forensik Digital yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. G. Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 25/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 25/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAKPENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAKMenimbang : dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1351); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. (2) Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:bunga pinjaman;diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);beban keuangan dalam sewa pembiayaan;biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; danselisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing. (3) Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). (4) Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh. (6) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (7) Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya. Pasal 3 (1) Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:selisih antara biaya pinjaman yang ditangggung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; danbiaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final. (2) Dalam hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal 4Contoh penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal, penghitungan besarnya biaya pinjaman yang dapat dikurangkan, dan penghitungan besarnya biaya pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk:utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; atauutang yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (2) Nilai utang dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata utang pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (3) Saldo rata-rata utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak. (4) Dalam hal rata-rata saldo utang tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo utang tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi utang pada tiap akhir bulan. Pasal 6 (1) Nilai modal dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata modal pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (2) Saldo rata-rata modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal rata-rata saldo modal tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo modal tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi modal pada tiap akhir bulan. (4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; danpinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Pasal 7 (1) Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. (2) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan 12 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.518,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.259,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.564,73 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.156,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.305,40 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.292,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.632,63 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.175,22 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.034,74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.616,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.763,26 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.052,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,98 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,91 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.801,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.604,56 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.033,55 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.048,57 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.045,58 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,47 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan 12 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006