PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.02/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas: BAB IIPENETAPAN DAN JATUH TEMPO Pasal 3 (1) Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan/atauRUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya. (2) Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia. (3) Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. (4) Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. Pasal 4Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo. Pasal 5 (1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen. (2) Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. (3) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia. (4) Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah. (5) Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. Pasal 6Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya. BAB IIIPEMBAYARAN Pasal 7 (1) Wajib Bayar melakukan pembayaran:Dividen, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; danSurplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. (2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar. (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran. BAB IVPENJADWALAN PEMBAYARAN Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. (3) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. Pasal 9 (1) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:dokumen penetapan, terdiri atas:surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS; atausurat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI;laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas; rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dansurat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran. (4) Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima. Pasal 11Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: BAB VKEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11,Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.476,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.696,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.132,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.250,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,21   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,58   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.770,90   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.757,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.827,86   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.593,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.626,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.548,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.985,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,82   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.785,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,10   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.859,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.647,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.770,91   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.111,37   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 07 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 07 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.436,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.699,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.063,61   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.264,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.839,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.555,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.832,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.769,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.957,09   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.643,54   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.563,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.997,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,06   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.696,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 113,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,95   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.849,21   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,44   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,33   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.655,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.873,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.119,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 22/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 22/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIRSURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 26/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORANFAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A(1)Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berupa:Aplikasi e-Faktur Client Desktop;Aplikasi e-Faktur Web Based; atauAplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).(2)Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur; ataudilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H).(3)Pengusaha Kena Pajak yang menyelenggarakan dan/atau menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak.     2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A(1)Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero).(2)Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak 1 Januari 2018.     3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.(2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; danNomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur. Pasal 4B(1)Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan/atau pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.(2)Keterangan berupa jenis barang yang dicantumkan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).     4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A(1)Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak.(2)Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak.(3)Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(4)Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.     5. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12ADengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2018. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2017. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASITERKAIT AKSES KEPABEANANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan;Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan. MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERKAIT AKSES KEPABEANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa: 1) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau 2) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atau c. Wajib Pajak ditetapkan dalam status suspend oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh Wajib Pajak, (3) Yang dimaksud kegiatan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu KPP telah melakukan salah satu dari beberapa kegiatan penagihan pajak sebagai berikut: a. telah dilakukan sita berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; b. pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank; c. pencegahan; d. penyanderaan; atau e. pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (4) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (5) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Kepala KPP. (6) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Direktur Intelijen Perpajakan. (7) Usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (8) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat menyampaikan rekomendasi pemblokiran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. Pasal 3 (1) Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan. (3) Setelah Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi pembukaan blokir terhadap Wajib Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. Pasal 4 (1) Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Wajib Pajak harus membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. (2) Pembayaran utang pajak dan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. membayar lunas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; atau b. membayar sebagian utang pajak dan biaya penagihan pajak dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mengangsur kekurangan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. (3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama