Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 842/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 842/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2010 sampai dengan 29 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.968,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.043,58   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.646,69   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.545,32   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.153,99   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.844,38   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.362,26   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.454,23   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.993,31   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.616,20   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.218,25   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.640,86   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.499,20   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.393,67   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 192,14   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.150,79   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 104,75   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,64   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.391,34   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,79   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 283,42   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.617,67   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.512,58   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.319,70   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,61   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAINDALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAINDALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu:pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; danpengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).(1a)Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 yaitu:a.mesin untuk kepentingan produksi terdiri dari:1.mesin pabrik; dan2.peralatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mesin pabrik sebagaimana dimaksud pada angka 1, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.b.peralatan untuk pengerjaan proyek infrastruktur seperti crane, excavator, buldozer, forklift dan peralatan lain yang sejenisnya.(2)Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.(3)Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.(4)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang menerima atau mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.(5)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.(6)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.(7)Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.     2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2)Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(3)Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(4)Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(5)Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(6)Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, terutang dan  dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(7)Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(8)Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(9)Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 35/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LEGALISASI ATASSURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.     D. Materi 1.Dalam hal terdapat permintaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.2.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan untuk memastikan:nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai dengan data dalam aplikasi; danfotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak sesuai dengan aslinya.3.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut dikembalikan melalui Petugas TPT.4.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan keterangan legalisasi pada tiap lembar Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditandatangani.5.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menandatangani keterangan legalisasi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.6.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan nomor dan tanggal pada keterangan legalisasi, membubuhkan cap dinas, dan mencatat dalam register legalisasi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilegalisasi kepada Petugas TPT untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.7.Keseluruhan prosedur harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan legalisasi dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak diterima oleh petugas TPT.8.Pihak KPP tidak diperkenankan untuk menyimpan berkas fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dalam bentuk apapun.9.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.478,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.694,89   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.979,36   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.268,87   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.563,05   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.821,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.766,60   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.943,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.597,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.631,93   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.549,77   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.941,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,17   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47,793,87   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 112,88   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,61   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.860,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.658,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.906,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.131,78   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,78   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.388,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.656,46   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.934,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.256,44   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.833,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.557,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.746,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.774,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.022,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.553,52   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.627,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.406,42   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.808,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,70   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.512,57   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,81   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,33   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,16   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.592,80   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.819,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.366,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.672,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.953,82   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,22   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.559,31   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.786,07   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.784,85   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.034,00   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.563,96   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.642,85   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.486,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.978,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.482,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.830,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,56   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.618,56   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.837,52   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.163,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006