KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 September 2018 sampai dengan 11 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.745,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.667,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.318,47   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.302,12   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.878,56   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.578,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.787,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.764,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.087,44   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.762,16   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.615,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.207,41   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.261,86   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,64   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.710,93   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,72   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.931,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.834,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.163,24   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,71   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,27   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 September 2018 sampai dengan 11 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 September 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 04 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 04 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 04 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.631,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.713,33   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.246,96   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.279,73   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.863,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.565,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.771,71   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.753,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.826,53   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.709,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.606,85   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.888,67   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.170,19   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,66   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,83   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.289,46   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,86   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.900,79   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 448,00   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.755,74   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.004,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.142,62   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,10   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 04 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 39/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.010/2017TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang pada intinya mengatur jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan serta keseragaman pemahaman dan perlakuan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Penyampaian isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 serta implikasi perpajakannya untuk diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.2.Meminta kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut beserta implikasi perpajakannya kepada para pengusaha khususnya pengusaha yang melakukan ekspor, impor, dan/atau penyerahan dalam negeri atas jenis barang yang sebelumnya berstatus sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 berubah menjadi barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran.2.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016.3.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, mengatur antara lain:Pasal 7 ayat (1), bahwa jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 7 ayat (2), bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.     E. Materi 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 diterbitkan dalam rangka menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016 serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.2.Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2017, sehingga terhitung sejak 15 September 2017 berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, berupa:1)beras dan gabah;2)jagung;3)sagu;4)kedelai;5)garam konsumsi;6)daging;7)telur;8)susu;9)buah-buahan;10)sayur-sayuran;11)ubi-ubian;12)bumbu-bumbuan; dan13)gula konsumsi.b.Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.c.Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga memperhatikan definisi barang menurut pos tarif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang sistem klasifikasi barang.d.Kriteria dan/atau rincian barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku untuk ekspor, impor, dan/atau penyerahan dalam negeri.e.Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:1)Terdapat jenis barang yang sebelumnya adalah Barang Kena Pajak berubah menjadi jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yaitu ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.2)Perubahan status jenis barang sebagaimana dimaksud dalam angka 1) berdampak pada pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari semula dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan. Memperhatikan tanggal mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yaitu sejak tanggal 15 September 2017, maka terkait dengan hak atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat diberikan penjelasan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang saat terutang Pajak Pertambahan Nilainya terjadi sebelum tanggal 15 September 2017, sedangkan:a)saat pembuatan Faktur Pajaknya terjadi sebelum tanggal 15 September 2017 dan Faktur Pajak tersebut diterima sebelum tanggal 15 September 2017.b)saat pembuatan Faktur Pajaknya terjadi sebelum tanggal 15 September 2017, namun Faktur Pajak tersebut baru diterima pada tanggal 15 September 2017 atau setelahnya.c)saat pembuatan Faktur Pajaknya terlambat namun belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak tersebut seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud huruf b) dan c) tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20093)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014.3.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut kepada para pengusaha yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.599,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.615,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.147,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.229,52   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.859,75   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.558,86   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.629,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.727,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.577,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.615,67   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.591,75   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.671,44   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.180,93   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,71   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.101,04   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.892,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,05   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,80   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.663,94   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.624,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.122,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.478,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.657,97   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.065,47   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,33   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.547,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.632,97   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.744,39   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.575,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.577,48   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.602,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.560,10   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.053,76   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,95   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.767,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,59   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.860,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,52   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,09   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.642,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.661,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.113,87   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2017.     Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.578,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.361,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.572,30   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.146,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.738,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.325,46   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.487,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.626,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.145,10   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.069,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.605,99   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.722,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.042,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.947,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 123,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.620,56   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 417,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.070,09   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.981,58   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.053,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,45   Untuk Won Korea (KRW)    1-     Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006