PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.02/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 02 Januari 2018. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 02 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.569,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.423,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.590,89 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.158,95 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.735,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.502,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.621,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.156,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.086,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.614,49 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.747,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.996,22 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,98 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,68 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.917,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,78 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.618,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,64 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,84 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.086,08 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.070,99 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.061,19 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,52 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 02 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 19/PJ/2017 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAUPENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 3. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. 4. Status Suspend adalah suatu keadaan dimana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. 5. Faktur Pajak Tidak Sah adalah:Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atauFaktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 6. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Penerbit adalah Wajib Pajak yang memiliki indikasi sebagai Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. 7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan unit vertikal diatas KPP. 9. Analis Intelijen Perpajakan adalah petugas intelijen perpajakan dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang secara jabatan melakukan kegiatan analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, penggalian potensi, stratejik dan/atau untuk kepentingan perpajakan lainnya. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan:hasil penelitian indikasi penerbit;hasil Pengembangan dan Analisis IDLP;hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit;hasil pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau usulan dilakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit;pemberitahuan dari Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum ditetapkan Status Suspend; ataupemberitahuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Penyidikan belum ditetapkan Status Suspend. (2) Dalam rangka penetapan Status Suspend, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas kriteria sebagai berikut:keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak, dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dankesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kondisi sebagai berikut:kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi;kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi namun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi; ataukriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi namun kriteria Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak terpenuhi. Pasal 3 (1) Penelitian indikasi penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Account Representative atau Pemeriksa Pajak dalam rangka mengidentifikasi terpenuhinya indikasi sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status Suspend. Pasal 4 (1) Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Analis Intelijen Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah dan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status Suspend. (3) Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti juga dengan pengarsipan sementara dalam hal Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggungjawabnya tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya. Pasal 5 (1) Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Pengembangan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh PPNS DJP sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Dalam hal berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status Suspend. Pasal 6 (1) Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit yang ditetapkan Status Suspend, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend. (2) Penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. (3) Wajib Pajak Terindikasi Penerbit tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a.disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.b.disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan kepada
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 37/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-249/PMK.03/2016), perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Namun demikian ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-249/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Surat Edaran ini juga disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai permintaan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB, perubahan persyaratan pengajuan keberatan PBB, perubahan prosedur tindak lanjut setelah Surat Keputusan Keberatan PBB diterbitkan dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas keberatan PBB. B. Maksud Dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak. 2. TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan PBB, sehingga penyelesaian keberatan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB). C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. definisi; 2. prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP; 3. prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP; 4. prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP; dan 5. ketentuan lain-lain. D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015. E. Materi 1. Definisi a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB adalah KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) yang diajukan keberatan PBB. b. Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah unit vertikal DJP yang membawahkan KPP yang mengadministrasikan PBB dan berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak. c. Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB. 2. Prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPPProsedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 3. Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwii DJPProsedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 4. Prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJPProsedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP dan tindak lanjut penanganan Surat Keputusan Keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 5. Ketentuan lain-lain a. Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan atas surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pengajuan keberatan PBB Wajib Pajak diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas keberatan PBB. b. Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui: 1) penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima; 2) pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud. c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan gugatan tersebut diterima, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan menjadi tertangguh, yaitu terhitung sejak tanggal dikirim surat pemberitahuan bahwa Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak. d. Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran ini. e. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. f. Surat Edaran ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2017DIREKTUR JENDERAL,ttd.KEN DWIJUGIASTEADI NIP 195711081984081001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 September 2018 sampai dengan 25 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.856,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.657,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.405,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.322,28 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.893,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.584,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.762,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.807,94 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.469,42 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.825,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.657,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.379,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.288,31 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,53 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,81 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.051,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,64 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.960,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,70 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 455,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.880,38 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.323,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.165,30 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,22 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 September 2018 sampai dengan 25 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 September 2018 sampai dengan 18 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.885,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.651,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.301,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.313,16 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.896,21 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.591,53 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.761,65 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.767,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.210,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.807,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.640,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.344,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.393,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,65 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.135,34 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,69 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.968,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 453,57 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.869,14 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.247,81 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 September 2018 sampai dengan 18 September 2018 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006