KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/KM.10/2018TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan 23 Januari 2018. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2018.   Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan 23 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.391,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.553,24   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.721,24   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.168,56   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,80   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.358,72   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.676,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.672,72   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.224,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.072,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.646,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.743,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.016,87   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.410,03   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,91   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,91   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.570,39   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,03   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 417,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.073,57   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.152,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.063,41   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,54   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan 23 Januari 2018.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 29/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 29/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARADIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara;Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2120); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya beserta perubahannya.  Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara yang selanjutnya disebut Laporan per Negara adalah laporan per negara yang disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Grup Usaha Multinasional adalah Grup Usaha yang anggotanya berkedudukan di lebih dari satu negara atau yurisdiksi perpajakan. Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria: menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia. Entitas Konstituen adalah Entitas Induk dan anggota dari Grup Usaha yang tercakup dalam Laporan per Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain: Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement); atau Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters). Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Memenuhi Kualifikasi atau Qualifying Competent Authority Agreement yang selanjutnya disebut QCAA adalah persetujuan antara pejabat yang berwenang Pemerintah Indonesia dengan pejabat yang berwenang Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mewajibkan para pihak yang terikat untuk saling mempertukarkan Laporan per Negara secara otomatis. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak. Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dalam negeri: a. yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Laporan per Negara; atau b. yang merupakan Entitas Konstituen yang Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan Laporan per Negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili: 1) tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; 2) tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau 3) memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (2) Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (3) Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas Induk yang: tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha; atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi Laporan Keuangan Entitas Induk dimaksud. (4) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan menunjuk Entitas Konstituen lainnya untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan per Negara, baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi lainnya. (5) Dalam hal Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk Entitas Konstituen di luar negeri sebagai pengganti Entitas Induk, Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan menyampaikan Laporan per Negara sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan pemberitahuan mengenai Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan b. negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk tersebut berdomisili: 1) mewajibkan penyampaian laporan per negara; dan 2) memiliki QCAA serta laporan per negara dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud. (6) Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu-satunya Entitas Konstituen yang ditunjuk untuk menggantikan Entitas Induk tersebut dalam menyampaikan laporan per negara kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen yang ditunjuk dimaksud berdomisili. (7) Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat menunjuk salah satu Entitas Konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri untuk menyampaikan Laporan per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan entitas yang: a. memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional; b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan atau ketentuan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat entitas dimaksud berdomisili; c. tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional, atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.215,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.821,68   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.686,79   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.359,12   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.941,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.662,30   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.920,35   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.858,88   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.048,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.041,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.691,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.376,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.573,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,79   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.189,02   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 114,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,08   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.055,64   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,18   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.107,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.600,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.200,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,42   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan 16 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.076,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.751,60   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.712,97   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.330,25   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.924,54   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.639,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.851,86   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.836,25   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.599,10   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.946,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,17   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.244,91   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.225,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,90   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.652,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,09   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,73   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.020,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,86   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,49   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.041,45   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.376,30   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.187,43   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,44   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan 16 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan 26 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.260,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.111,63   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.698,99   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.164,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.816,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.491,17   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.762,84   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.667,46   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.933,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.541,59   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.540,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.224,41   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.798,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,36   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,27   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.944,53   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 102,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,79   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.802,16   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,85   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,17   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.489,67   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.151,05   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.123,53   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,58   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan 26 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.928,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.790,12   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.555,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.327,57   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.908,09   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.605,84   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.888,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.832,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.512,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.904,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.679,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.253,21   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.147,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,50   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,46   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.250,72   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.980,37   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.974,95   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.356,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,51   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,41   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006