SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 43/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 43/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN DENDAADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURATPEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURATKETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,YANG TIDAK BENARDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang Tidak Benar (PMK-81/PMK.03/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan STP PBB (PMK-78/PMK.03/2016) petunjuk pelaksanaan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar yang diatur dalam SE-97/PJ/2009 dan SE-39/PJ/2012 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian.Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menambahkan pengaturan mengenai prosedur penanganan pengajuan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, wewenang penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, permintaan penilaian Fungsional Penilai/Petugas Penilai oleh tim peneliti pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan surat keputusan atas pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar.     B. Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan, sehingga penyelesaian permohonan atau permintaan Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB).     C. Ruang LingkupSurat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang: 1. Prosedur penyelesaian surat permohonan atau permintaan Wajib Pajak yang meliputi: surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP; dan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang PBB. 2. Prosedur penyelesaian secara jabatan yang meliputi: pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; dan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP. 3. Format dokumen terkait prosedur penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. 4. Ketentuan lain-lain.     D. Dasar  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.         E. Materi 1. Prosedur penyelesaian:     pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan;     pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan; dan     pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan permintaan.     adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   2. Prosedur penyelesaian secara jabatan:     pengurangan denda administrasi PBB;     pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar; dan     pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar,     adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  3. Format dokumen terkait prosedur penyelesaian:     pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;     pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;     pengurangan denda administrasi PBB,     baik berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     4. Ketentuan lain-lain a. Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar.  b. Setiap pengiriman dokumen, surat, atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui: 1) penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima; 2) pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat, atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud. c. Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup 1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan 30 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.339,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.649,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.710,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.191,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,02   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.377,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.710,38   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.696,01   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.473,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.092,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.659,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.868,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.031,46   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.374,66   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,67   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 418,03   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.094,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.313,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.078,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,50   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan 30 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 02/PJ/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 02/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DANPEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DANPENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOKWAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11.Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.2.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.3.Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.4.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.5.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.6.KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru.7.KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.8.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.9.Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.10.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat menjadi SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.11.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.12.Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang menyatakan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikabulkan.13.Dihapus.14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.15.Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.16.Surat Pengiriman Dokumen adalah surat yang diterbitkan melalui Aplikasi e-Registration yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengirimkan dokumen yang disyaratkan.17.Bukti Penerimaan Surat adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak telah diterima secara lengkap.     2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi:a.untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:1.bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau2.bagi Warga Negara Asing (WNA):a)fotokopi paspor; danb)fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).b.untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yaitu:1.bagi WNI:a)fotokopi KTP; danb)dokumen berupa:1)surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau2)keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;atau2.bagi WNA:a)fotokopi paspor;b)fotokopi KITAS atau KITAP; danc)dokumen berupa:1)surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau2)keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.c.untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:1.fotokopi KTP; dan2.dokumen berupa:a)surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; ataub)keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.d.untuk Wajib Pajak orang pribadi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Pajak;Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; danBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang berasal dari penerimaan: a. Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atauJasa Penilai,dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atauJasa Penilai,dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penerimaan dari pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak; dan e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 (1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/ataupenyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini: Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.     II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya.Pasal 2 Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “penerimaan dari pengelolaan Kas Negara” adalah penerimaan negara yang berasal dari antara lain:Penyimpanan di Bank Indonesia;Penempatan di Bank Indonesia;Penempatan di Bank Umum;Pembelian/Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder;Repurchase Agreement (REPO)/Reverse REPO;Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Treasury Single Account Pengeluaran;Pelaksanaan Treasury National Pooling;Pengelolaan Valuta Asing; dan/atauPengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum. Yang dimaksud dengan “Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum” merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak dari aktivitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/Public Service Obligation, Rekening Pembangunan Hutan, dan Rekening Retur.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta dari tempat kedudukan (kantor asal) ke tempat pendidikan dan pelatihan (pergi-pulang).Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6179

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.03/2017TENTANGRINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIANDATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tenang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan; bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan serta penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; bahwa untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan; Mengingat :Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.  (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. (3) Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi. (4) Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. (5) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan. (6) Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan data dan informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain apabila data dan informasi yang disampaikan telah lengkap sesuai dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan. (7) Dalam hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan perubahan rincian jenis data dan informasi tersebut pada jadwal penyampaian berikutnya. (8) Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Mekanisme permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.      Pasal 2 (1) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus diberikan dalam bentuk elektronik. (2) Yang dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rincian jenis data dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik. (3) Rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara online atau secara langsung. (4) Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaiannya dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang tersedia. (5) Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data. (6) Dalam hal terjadi kegagalan dalam jaringan komunikasi yang mengakibatkan rincian jenis data dan informasi tidak dapat disampaikan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rincian jenis data dan informasi dapat disampaikan secara langsung. Pasal 3 (1) Dalam hal rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non-elektronik. (2) Penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non-elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadwal penyampaian yang pertama ditentukan. (3) Setelah batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik. Pasal 4 (1) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Pasal 5 (1) Penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), serta jadwal penyampaian sebagaimana

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 32/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 32/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIKLAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 7, angka 9, dan angka 13 pada Pasal 1 diubah dan ditambahkan empat angka yaitu angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik.DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.Kata Sandi (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dihasilkan oleh:sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dikirimkan melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (email) sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online; ataualat atau perangkat lunak (software) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik.Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).Bendahara adalah bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan mengenai Aparatur Sipil Negara.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan mengenai Tentara Nasional Indonesia.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah anggota dan pejabat kepolisian sesuai dengan peraturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.     2. Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah dan disisipkan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6), yaitu ayat (5a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:a.permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;b.Wajib Pajak mengisi, manandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;c.Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:1)identitas diri berupa:a)Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; ataub)Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan2)kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);d.menyampaikan alamat email aktif yang digunakan