KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 02 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 02 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 September 2018 sampai dengan 02 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.864,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.802,71   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.492,93   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.338,71   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.899,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.594,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.890,37   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.824,41   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.532,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.882,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.687,57   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.433,29   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.201,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,27   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,28   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.097,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,64   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.963,13   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 458,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.939,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.445,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,28   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 September 2018 sampai dengan 02 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.206,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.006,35   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.586,74   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,33   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.809,66   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.475,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.638,15   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,87   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.592,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.458,14   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.514,03   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.102,55   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.737,39   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,35   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,44   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.718,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,74   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.787,83   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,51   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.458,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.990,56   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,56   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Maret 2019 sampai dengan 12 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.082,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.627,87   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,22   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,96   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.458,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.600,49   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.637,39   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.623,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.406,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.515,36   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.089,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.621,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.419,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,92   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.754,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,31   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.381,91   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.991,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,53   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Maret 2019 sampai dengan 12 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.02/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSIPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATANUSAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal ILampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1964

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 28/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAANDALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan secara resiprokal dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. (3) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOI on Outbound Request); danPertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOI on Inbound Request). (4) Jenis pajak yang dapat dimintakan Informasi adalah sebagai berikut:Pajak Penghasilan untuk permintaan Informasi berdasarkan P3B.Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk permintaan Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan.Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk permintaan Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penanda tangan konvensi. Pasal 3 (1) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan permintaan Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang membutuhkan Informasi. (2) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dapat disampaikan terhadap Wajib Pajak yang diduga:melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/ataubelum memenuhi kewajiban perpajakannya. (3) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak tersebut sedang:dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; ataudalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. (4) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi dimaksud di Indonesia, antara lain dengan:1)mencari Informasi dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak antara lain SIDJP, approweb, portal DJP, dan aplikasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk mencari Informasi;2)mencari Informasi pada sumber data eksternal antara lain melalui internet dan situs web pemerintah/swasta;3)mengundang Wajib Pajak terkait untuk diwawancarai;4)meminta penjelasan atas Informasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); dan/atau5)melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang bersangkutan,sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Unit di Lingkungan DJP, namun Informasi dimaksud tidak tersedia (exhausted).b.didasari atas kecurigaan (suspicion) dan dugaan (allegation) yang memadai;c.tidak spekulatif, dalam arti Informasi yang diminta memang diperlukan dalam rangka membuktikan kecurigaan (non-fishing expedition) dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (foreseeable relevance);d.diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;e.tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; danf.tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (5) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang dilakukan kegiatan atau dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;identitas orang pribadi dan/atau entitas di luar negeri yang terkait, antara lain berupa nama, Tax Identification Number (TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat;identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimintakan Informasi;skema transaksi, bagan atau diagram organisasi, struktur kepemilikan, dan/atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terkait;uraian transaksi, latar belakang dan alasan permintaan Informasi, hal-hal yang dicurigai dan Informasi yang diminta;uraian segala upaya yang telah dilakukan oleh Unit di Lingkungan DJP yang meminta Informasi;urgensi dipenuhinya permintaan Informasi dengan menyebutkan alasan dan batas waktu berakhirnya kegiatan atau proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3); danInformasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. Pasal 4 (1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan permintaan Informasi. (3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan permintaan Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi. (3) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional. Pasal 6 (1) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.permintaan Informasi telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; danb.permintaan Informasi dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga:1)melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;2)melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;3)menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau4)belum memenuhi kewajiban perpajakannya. (3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 190 TAHUN 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 190 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH Bagian KesatuKewenangan Pasal 2 (1) Gubernur berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah. (2) Penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak Daerah. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang menerbitkan :surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis;surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;surat paksa;surat perintah melaksanakan penyitaan;surat pencabutan sita;pengumuman lelang;surat penentuan harga limit;pembatalan lelang; dansurat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. (5) Surat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i, antara lain merupakan surat himbauan dengan penempelan stiker dan penempelan plang. Pasal 3 (1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penagihan pajak dalam hal pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga, maka atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Bagian KeduaJurusita Pasal 4 (1) Jurusita Pajak Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Paragraf 1Persyaratan dan Sumpah Pengangkatan Pasal 5 (1) Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak Daerah adalah sebagai berikut :berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;berpangkat paling rendah Pengatur Muda/Golongan II/a;berbadan sehat;lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; danjujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian. . (2) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak Daerah diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, yang berbunyi sebagai berikut :“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga.”“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.” ‘“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.”“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan.”     Paragraf 2Tugas dan Wewenang Pasal 6 (1) Jurusita Pajak bertugas :melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;memberitahukan Surat Paksa; danmelaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. (2) Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas dan kartu tanda pengenal jurusita pajak daerah dan harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. (3) Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat umum, ditempat kedudukan, atau di tempat tinggal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Jurusita Pajak Daerah dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain. (5) Jurusita Pajak Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah atau daerah berlakunya wewenang berdasarkan surat tugas penempatan. Paragraf  3Pemberhentian Jurusita Pajak Daerah Pasal 7Jurusita Pajak Daerah diberhentikan apabila : Bagian KetigaPenagihan Seketika dan Sekaligus Pasal 8 (1) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, apabila :Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk paling lama atau berniat untuk itu;Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;badan usaha akan dibubarkan oleh Negara dan/atau daerah; atauterjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis;diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis diterbitkan; atauditerbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus