KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 November 2018 sampai dengan 20 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.702,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.626,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.146,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.230,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.877,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.519,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.918,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.742,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.077,64   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.663,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.599,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.913,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.353,55   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 109,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,46   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.919,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 83,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.744,05   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.637,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.117,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,05   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 November 2018 sampai dengan 20 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 November 2018 sampai dengan 13 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.026,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.785,69   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.456,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.293,08   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.918,47   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.599,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.960,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.793,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.487,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.907,43   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,29   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.955,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.288,88   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.449,40   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 113,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.005,63   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 455,67   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.959,10   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.106,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.169,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,31   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 November 2018 sampai dengan 13 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 November 2018an MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ROBERT LEONARD MARBUNNIP 197006231996031001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 06 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.213,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.760,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.616,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.321,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.939,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.644,13   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.928,79   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.818,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.511,94   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.009,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,77   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.221,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.545,12   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,60   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,44   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.121,79   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 114,97   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.055,28   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,81   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,92   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.068,08   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.319,77   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.185,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,36   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 06 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.187,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.774,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.609,31   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.336,28   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.937,18   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.652,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.958,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.841,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.783,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 11.005,74   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.686,73   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.249,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.492,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,57   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 206,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 50.087,73   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 113,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 281,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 4.047,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 465,50   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 11.069,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 17.430,27   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.189,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 13,42   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 42/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 42/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMANANTRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUMLayanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) terus dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Pengembangan layanan dalam DJP Online di antaranya pembuatan kode billing (e-Billing), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 21. Hal itu berdampak pada semakin luasnya pengguna layanan dalam DJP Online.Selain perluasan pengguna Layanan Pajak Online, pelaporan SPT secara elektronik terus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet. Merujuk pada kewajiban untuk pelaporan tersebut perlu disediakan prosedur aktivasi dan pendistribusian nomor identitas elektronik secara khusus untuk menunjang pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017. 2. TujuanPenetapan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk: menjelaskan tata cara penerbitan, pengiriman, dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN); menjelaskan tata cara penyampaian EFIN bagi Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melakukan aktivasi EFIN; dan memberikan panduan verifikasi identitas Wajib Pajak dan penatausahaan dokumen aktivasi EFIN.     C. RUANG LINGKUPRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Terminologi yang Digunakan; 2. Penjelasan Umum; 3. Penerbitan EFIN: Bagi Wajib Pajak yang Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau Bagi Wajib Pajak yang Baru Terdaftar; 4. Pengiriman EFIN Kepada Wajib Pajak; 5. Aktivasi EFIN; 6. Wajib Pajak yang Dikecualikan Untuk Melakukan Aktivasi EFIN; dan 7. Penatausahaan Dokumen Aktivasi EFIN.     D. DASAR 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); dan 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017.     E. MATERI 1. Terminologi yang DigunakanDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:     a. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.   b. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.     c. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optical, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.     d. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.     e. DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).     f. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.     g. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.   h. Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.  i. Kata Sandi (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.  j. Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.   k. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.   l. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.   m. Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dihasilkan oleh: 1) sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dikirimkan melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (email) sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online; atau   2) alat atau perangkat lunak (software) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.  n. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.     o. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik.  p. Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.     q. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. r. Autentikasi adalah verifikasi terhadap

SURAT EDARAN DIREKTURAT JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 44/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTURAT JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGANPAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTURAT JENDERAL PAJAK,   A. UmumDengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82/PMK.03/2017), petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam SE-77/PJ/2009 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian.Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB, prosedur penyelesaian pengurangan PBB dilakukan oleh Kanwil DJP, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB, dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan PBB serta penegasan terkait dengan pengiriman dokumen kepada Wajib Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB yang diajukan Wajib Pajak. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan PBB, sehingga penyelesaian permohonan pengurangan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.     C. Ruang LingkupRuang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang: 1. prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP; 2. prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP;dan 3. ketentuan lain-lain.     D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.     E. Materi 1. Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   2. Prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   3. Ketentuan lain-lain a. Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan PBB.     b. Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui: 1) penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima; 2) pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat, atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat, atau berkas dimaksud.Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup 1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.              Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL,ttdROBERT PAKPAHAN NIP 195910201980121001