KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 18 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.447,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.478,26 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.841,39 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.201,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.849,48 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.472,07 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.956,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.699,98 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.402,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.556,67 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.603,48 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.539,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.809,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,06 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.515,49 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 103,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.850,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.613,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.432,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 18 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/KM.10/2018
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 06 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.313,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.729,00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.772,64 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.214,92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.702,78 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.420,10 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.770,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.719,84 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.817,61 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.160,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.680,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.126,66 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.183,26 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.370,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,30 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,55 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 422,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.162,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.489,27 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.097,79 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 06 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan 11 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.396,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.522,46 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.855,28 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.188,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.840,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.439,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.881,29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.680,27 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.401,93 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.493,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.586,79 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.441,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.674,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,07 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.317,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 105,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.534,31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.334,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan 11 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018TENTANGKRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATANFASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODALDI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADASEKTOR INDUSTRIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;Mengingat : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873); Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1806); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri atau Direktur Pembina Industri atas nama Direktur Jenderal Pembina Industri terkait pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB IIKRITERIA DAN PERSYARATANPasal 2 (1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria: memiliki nilai investasi tinggi; memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi; atau memiliki kandungan lokal bahan baku, bahan penolong, atau mesin sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIISURAT KETERANGANPasal 4 Surat Keterangan memuat: kesesuaian bidang usaha Industri dan cakupan produk; pemenuhan kriteria; dan/atau pemenuhan persyaratan. Pasal 5 Permohonan Surat Keterangan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian sesuai dengan format dalam formulir model FM-I tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan: surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan bukan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan sesuai dengan format dalam formulir model FM-II tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi penjelasan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan format dalam formulir model FM-III tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi penjelasan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan format dalam formulir model FM-IV tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; fotokopi izin prinsip serta perubahaannya atau Izin Prinsip Perluasan serta perubahannya; fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri hukum dan hak asasi manusia atau pengadilan negeri. Pasal 6 (1) Unit Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan. (2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan benar dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 8 Surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, dinyatakan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 November 2018 sampai dengan 04 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.540,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,80 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.985,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.213,09 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.857,51 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.468,20 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.876,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.642,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.580,74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.602,61 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.585,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.843,36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,11 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.849,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 108,51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.875,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,49 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.636,62 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.513,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.095,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 November 2018 sampai dengan 04 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 November 2018 sampai dengan 27 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.688,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.686,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3, Rp 11.133,06 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4, Rp 2.234,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5, Rp 1.875,71 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6, Rp 3.503,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7, Rp 10.028,26 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8, Rp 1.733,03 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9, Rp 18.921,19 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10, Rp 10.673,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11, Rp 1.624,10 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12, Rp 14.628,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13, Rp 12.962,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14, Rp 9,18 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15, Rp 203,36 Untuk Rupee India (INR) 1- 16, Rp 48.282,05 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17, Rp 109,64 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18, Rp 277,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19, Rp 3.915,26 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20, Rp 83,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21, Rp 445,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22, Rp 10.721,51 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23, Rp 16.671,67 Untuk Euro (EUR) 1- 24, Rp 2.118,02 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25, Rp 13,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 November 2018 sampai dengan 27 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006