KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.581,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.496,87 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.903,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.213,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.865,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.484,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.965,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.348,02 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.611,04 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.607,24 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.647,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.854,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,87 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.912,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,25 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.886,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,17 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.667,20 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.522,28 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.115,26 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,91 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 54/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 54/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.648,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.680,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.268,46 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.967,66 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.760,76 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.119,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.928,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.576,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.750,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.602,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.583,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.120,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,61 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.909,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.639,13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.594,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.680,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,21 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 41/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 41/PJ/2017 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAUDIPEROLEH OLEH SUATU TRANSPARENT ENTITY BELANDA ATASPENGHASILAN DARI INVESTASI DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh competent authority (CA) Indonesia dan CA Belanda tanggal 23 Juni 2017 tentang pemotongan pajak atas penghasilan dari investasi di Indonesia yang diterima dan/atau diperoleh oleh suatu transparent entity berbentuk Closed Funds for Mutual Account (CFMA) yang berkedudukan di Belanda, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu transparent entity Belanda atas penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pengawasan kewajiban perpajakan pemotong yang melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap CFMA Belanda yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, dan kepastian hukum sehubungan dengan pengawasan kewajiban perpajakan pemotong yang melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap CFMA Belanda yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:definisi;pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh CFMA yang berkedudukan di Belanda dari investasi di Indonesia; danpengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). E. Materi 1.Definisi Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:a)Transparent Entity adalah suatu entitas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi bukan merupakan subjek pajak untuk tujuan pajak penghasilan, yang melakukan fungsi:i.menampung dana dari investor dan selanjutnya menginvestasikan dana tersebut untuk dan atas nama investor; dan ii.menerima penghasilan dari investasi untuk selanjutnya meneruskan seluruh penghasilan tersebut kepada para investor sesuai proporsi investasi dari masing-masing investor. b)Closed Funds for Mutual Account (CFMA) adalah Transparent Entity yang dibentuk berdasarkan peraturan di Belanda yaitu the Decree of 11 January 2007 CPP2006/1870M, Dutch. Gov. Gaz. No. 15, 2007, atau peraturan perubahan pengganti di masa datang yang mengatur tentang hal yang serupa. c)Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. d)Penghasilan adalah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh CFMA yang bersumber dari investasi di Indonesia.e)Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah KPP tempat Wajib Pajak pemotong terdaftar. 2.Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh CFMA yang berkedudukan di Belanda dari investasi di Indonesiaa)Sejak ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh CA Indonesia dan CA Belanda tanggal 23 Juni 201 7, CFMA melalui manajer keuangan atau kustodian, untuk dan atas nama para investor dalam CFMA, dapat mengklaim manfaat dari P3B Indonesia-Belanda atas Penghasilan, sepanjang:(i)para investor tersebut merupakan penduduk Belanda dan merupakan pemilik manfaat atas Penghasilan tersebut, dan(ii)masing-masing investor memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia dan aturan pelaksanaannya yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B.b)Investor yang berinvestasi di Indonesia melalui CFMA hanya dapat mengklaim manfaat P3B Indonesia-Belanda melalui CFMA tersebut. 3.Kepala KPP diminta untuk:a)mengawasi dan meneliti pemotongan pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak Luar negeri yang berbentuk CFMA, danb)dalam hal diperlukan, meminta daftar para investor dan proporsi masing-masing Penghasilan untuk setiap investor. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd ROBERT PAKPAHANNIP 195910201980121001
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 04/PJ/2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIANLAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis untuk:pelaksanaan perjanjian internasional; danpelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Akses informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatisoleh Lembaga Keuangan Pelapor. (3) Termasuk dalam pengertian Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kontrak investasi kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh:LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; danLJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Dalam hal LJK merupakan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. BAB IIITATA CARA PENDAFTARAN Pasal 3 (1) Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Lembaga Keuangan Nonpelapor. (3) Kewajiban mendaftarkan diri bagi kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. (4) Daftar dan rincian Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan:secara langsung;secara elektronik; ataumelalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (2) Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelaporatau Lembaga Keuangan Nonpelapor. Pasal 5 (1) Pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP. (2) Penandatanganan Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; ataupenerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan. (3) Saat melakukan pengisian Formulir Pendaftaran, Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus:memilih jenis kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan Pelapor;menyampaikan identitas Petugas Pelaksana; danmencantumkan jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan berikut alasan dikecualikannya Rekening Keuangan tersebut, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud mengelola Rekening Keuangan yang Dikecualikan. (4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi, Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud harus memilih lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha pada Formulir Pendaftaran sesuai dengan kegiatan usahanya. (5) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor dapat menunjuk atau menetapkan 1 (satu) atau lebih Petugas Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Selain menyampaikan Formulir Pendaftaran dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor juga harus melampirkan:Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) melalui media penyimpanan elektronik pada saat mengajukan pendaftaran; dan/atausurat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (9) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima pendaftaran. Pasal 6 (1) Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap dan meminta Kode Verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Keuangan Pelapor mengikuti ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (3) Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana autentikasi pada saat penyampaian Formulir Pendaftaran secara elektronik. (4) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima pendaftaran secara elektronik. Pasal 7 (1) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Kepala KPP menerbitkan surat keterangan terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya tanda terima pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (4). (2) Kepala KPP dapat menetapkan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara jabatan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat. (4) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 03/PJ/2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 03/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASINAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DIREKTUR JENDERAL PAJAKMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA. Pasal I Ketentuan Pasal 14 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis;Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atauBerdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan. (2) Persyaratan huruf (a) di atas berupa salinan atau fotokopi bukti pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (3) Persyaratan huruf (c) di atas berupa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan. (4) Persyaratan huruf (d) berupa Surat Rekomendasi atau Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan:Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;Penanggung Pajak pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih; atauUntuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.Penelitian dalam Penerimaan SPT yang selanjutnya disebut Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya. 2. Ketentuan ayat ( 1 ) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)SPT meliputi:a.SPT Masa, yang terdiri atas:1.SPT Masa PPh;2.SPT Masa PPN; dan3.SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN;danb.SPT Tahunan PPh, yang terdiri atas:1.SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan2.SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.(2)SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:a.dokumen elektronik; ataub.formulir kertas (hardcopy).(3)Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 , berlaku ketentuan sebagai berikut:a.menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender;b.menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atauc.menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender dengan jumlah bulan yang sama pada masing-masing tahun kalender. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:a.melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) Masa Pajak;b.melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;c.melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/ataud.melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.(2)SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:a.menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/ataub.jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.(3)SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.(4)SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik.(5)Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh bendahara Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.(6)Selain SPT Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/ataub.Wajib Pajak dimaksud pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.(7)Wajib Pajak wajib menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, sepanjang Wajib Pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:a.diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b.diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2);c.diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);d.Wajib Pajak dimaksud pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;e.terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal