KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 08/PJ/2018

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 08/PJ/2018TENTANGDISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244); MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2018.   PERTAMA : Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.  KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018 yang didistribusikan sebesar Rp1.413.873.662.104.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus enam puluh dua juta seratus empat ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.423.995.493.162.000,00 (satu kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).   KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah: PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.837.960.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.218.348.183.000,00 (delapan triliun dua ratus delapan belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah); PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang Diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp65.019.488.000,00 (enam puluh lima miliar sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); PPh DTP atas pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp503.387.000,00 (lima ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).  KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.  KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2018. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan Republik Indonesia Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Jenderal Anggaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak    Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Januari 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.ROBERT PAKPAHAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 284/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 284/PJ/2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATAUNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Untuk mendukung proses pembaruan SIDJP, perlu dilakukan: KEDUA : Proses pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mencakup seluruh data perpajakan yang masih dipergunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. KETIGA : Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan oleh unit instansi pemilik data yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KEEMPAT : Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2018. KELIMA : Proses migrasi basis data aktual ke dalam basis data transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada bulan Oktober 2017 sampai dengan proses implementasi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berjalan. KEENAM : Proses migrasi basis data transisi ke dalam basis data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 3 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan SIDJP dinyatakan tidak lagi digunakan. KETUJUH : Pada saat pelaksanaan pemutakhiran dan migrasi basis data perpajakan, seluruh proses administrasi perpajakan tetap menggunakan SIDJP. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan proses migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dan angka 3, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dapat dibantu oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tetap memperhatikan unsur kerahasian data perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KESEMBILAN : Ruang lingkup data dan informasi perpajakan yang akan dilakukan proses pemutakhiran dan migrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak. KESEPULUH : Dalam hal terdapat basis data yang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN, namun belum dilakukan proses migrasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA DAN DIKTUM KEENAM berakhir, proses migrasi data tersebut dapat dilakukan secara tersendiri. KESEBELAS : Data dan/atau informasi perpajakan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN diadministrasikan pada SIDJP. KEDUABELAS : Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sejak berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan sistem informasi baru tersebut. KETIGABELAS : Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sebelum berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan SIDJP. KEEMPATBELAS : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 264/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 264/PJ/2017 TENTANG PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAKBADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris; Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS. PERTAMA : Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris: KEDUA : Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.     KETIGA : Username dan password yang digunakan pada aplikasi e-Registration merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk. KEEMPAT : Segala penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk. KELIMA : Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris. KEENAM : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. KETUJUH : Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan 13 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.440,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.759,05   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.878,93   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.247,45   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.718,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.451,61   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.860,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.742,90   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.038,52   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.225,36   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.704,43   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.434,83   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.274,55   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,58   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.843,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,17   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,82   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.583,72   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 427,98   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.225,83   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.729,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.130,07   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,48   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan 13 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 865/KMK.03/2018

TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Logo Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui Logo Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. KETIGA : Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan lambang negara dan/atau logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan 01 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.500,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.516,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.881,16   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.209,65   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.856,26   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.484,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.993,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.706,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.469,85   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.595,40   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.609,37   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.592,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.856,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,81   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.689,81   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 103,87   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.864,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,99   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,81   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.492,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.108,06   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,98   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan 01 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006