PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.01/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.01/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DANKETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AKepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah);Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); danHakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).     2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Dihapus.     4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7ATunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/KM.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Januari 2019 sampai dengan 15 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.089,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.631,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.177,94   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.819,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.452,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.574,61   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.653,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.102,23   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.476,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.590,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.468,76   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.137,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.989,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 102,00   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,58   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,05   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.449,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.263,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,10   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Januari 2019 sampai dengan 15 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Januari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2018

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSIADMINISTRASI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang berdasarkan pertimbangan tertentu.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4(1)Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap :kekhilafan Wajib Pajak; ataubukan karena kesalahan Wajib Pajak.(2)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SKPDKB atau SKPDKBT.(3)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.(4)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal :Wajib Pajak sedang melakukan upaya hukum perpajakan;bunga yang dikenakan atas surat keputusan angsuran dan/atau penundaan pembayaran; ataukekhilafan Wajib Pajak yang terjadi merupakan suatu perbuatan pengulangan dalam kurun waktu satu tahun pajak.(5)Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.     3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yakni :dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa; ataudalam hal Wajib Pajak pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.(2)Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya.(3)Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut :Wajib Pajak pada saat tanggal jatuh tempo mendapat musibah seperti mengalami kecelakaan, bencana alam, atau sakit yang mengharuskan rawat inap di rumah sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan;Wajib Pajak sedang berada di luar Indonesia dalam rangka ibadah atau pengobatan sejak tanggal penyampaian STPD, SKPD, SPPT, SKPDKB atau SKPDKBT sampai dengan tanggal setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dimana wajib pajak tidak memiliki suami/istri dan keturunan, dan belum terdaftar dalam akun pajak daerah online; atauWajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin atau Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.(4)Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi.(5)Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen).     4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.(2)Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :Keterlambatan petugas pajak dalam mengirimkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sehingga wajib pajak mendapatkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT pada saat atau melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dalam hal wajib pajak belum terdaftar dalam akun pajak daerah online;Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Daerah, namun keputusan pengurangan diterbitkan pada saat atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; atauWajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Badan Pajak dan Retribusi Daerah selain kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.(3)Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi.(4)Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan saat jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah (pengajuan oleh ahli waris);Objek PBB-P2 sedang mengalami gugatan perkara tanah di pengadilan;Objek pajak dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan;kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan Kendaraan Bermotor dari Kepolisian;Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang dikenai sanksi administrasi karena tertunda penetapan pajaknya dalam hal belum ditetapkan NJKB nya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Gubernur;Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dipergunakan lebih dari 6 (enam) bulan, dibuktikan dengan bukti keterangan terjadinya kerusakan dari instansi yang berwenang atau media informasi cetak atau bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti berupa media elektronik seperti video/rekaman gambar.Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak dalam hal terjadi gagal teknologi;Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang dikenai sanksi administrasi mengalami force majeure berupa musibah seperti terkena bencana alam, kebakaran, banjir besar, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; (mempunyai kemampuan untuk membayar);Objek PBB-P2 yang secara fisik telah digunakan sebagai prasarana lingkungan, fasum, fasos sebagai kewajiban dari para pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada tahap proses penyerahan kepada Pemerintah Provinsi DKI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 08 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 08 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 08 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.569,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.267,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.704,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,26   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.860,58   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.501,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.788,62   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.666,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.455,72   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.638,50   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.613,63   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.745,95   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.163,41   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,42   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,76   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.016,48   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,89   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,85   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.883,14   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,91   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.611,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.624,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.115,78   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 08 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.592,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.644,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.820,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.243,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.738,17   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.462,85   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.874,55   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.717,74   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.875,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.251,78   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.686,09   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.481,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.466,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,40   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.288,15   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,15   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.624,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,98   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,14   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.246,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.697,33   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,11   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,49   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 27/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMORPOKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATANINVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK  Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian NPWP dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu kepada Kepala KPP Penerima. Pasal 3 (1) Wajib Pajak Badan yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada tempat pendaftaran tertentu yaitu:PTSP Pusat di BKPM;DPMPTSP Provinsi;DPMPTSP Kabupaten/Kota;PTSP KPBPB; atauPTSP KEK. (2) Wajib Pajak Badan yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. (3) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Badan yang akan didaftarkan. (4) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. Pasal 4Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi: (1) fotokopi akta pendirian Badan yang didirikan di Indonesia atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; (2) fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK; dan (3) fotokopi identitas salah satu pengurus atau pemegang saham, berupa:Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pengurus atau pemegang saham dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); atauPaspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Asing (WNA); Pasal 5 (1) KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan meneliti:pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dankelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran NPWP, Wajib Pajak didaftarkan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak; ataudalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran NPWP, Wajib Pajak didaftarkan pada KPP Penerima. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (4) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan kartu NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak. (5) Berkas permohonan pendaftaran NPWP dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar oleh KPP Penerima paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Pasal 6 (1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah NPWP diterbitkan oleh KPP Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Surat Keterangan Terdaftar dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang tempat kedudukan sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya ke KPP Penerima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar. (2) Pemberitahuan kepada KPP Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. (3) KPP Penerima melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP Penerima melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. (6) KPP Penerima dapat menetapkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Pasal 8 (1) Penyelenggara PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK sebelum melakukan pendaftaran NPWP dalam rangka Investasi dengan Kriteria Tertentu harus:berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak; danmenyediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pendaftaran NPWP. (2) Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pendaftaran NPWP pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK. Pasal 9Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN