PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 06/PJ/2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 06/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIKLAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, diubah sebagai berikut: 1. Menambah empat angka pada Pasal 1 yaitu angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.2.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.3.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.4.Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik.5.DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).6.Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.7.Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.8.Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.9.Kata Sandi (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.10.Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.11.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.12.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.13.Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dihasilkan oleh:sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dikirimkan melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (email) sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online; ataualat atau perangkat lunak (software) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.14.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.15.SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik.16.Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.17.Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.18.Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik.19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).20.Bendahara adalah bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.21.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan mengenai Aparatur Sipil Negara.22.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan mengenai Tentara Nasional Indonesia.23.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah anggota dan pejabat kepolisian sesuai dengan peraturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.24.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.25.Tempat Tertentu di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan di luar KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Layanan Pajak di Luar Kantor.26.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu, meliputi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Ekonomi Khusus, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.27.Layanan Pajak di Luar Kantor yang selanjutnya disingkat LDK adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2018 TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO. Pasal 1Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain. Pasal 2Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode: Pasal 3 (1) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. (2) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak. (3) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. (4) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak. (5) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak. (6) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. (7) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak. (8) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 258
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ/2018
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ/2018 TENTANG PETUNJUK PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAANAKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta aturan perubahannya dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan. Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, lembaga keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pendaftaran bagi lembaga keuangan.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Ketentuan Umum;2.Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik;3.Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Langsung;4.Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan melalui Pos;5.Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Jabatan;6.Prosedur Penerimaan Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan;7.Prosedur Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan;8.Prosedur Perubahan Data Lembaga Keuangan secara Jabatan;9.Prosedur Penerimaan Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan;10.Prosedur Penelitian atas Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan;11.Prosedur Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan secara Jabatan;12.Prosedur Pemantauan atas Penyajian dan Pemutakhiran Data Pendaftaran Lembaga Keuangan.13.Ketentuan Lain. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan perubahannya;3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. E. Materi 1.Pengertiana.Portal Exchange of Information (Portal EOI) adalah portal dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.b.Berkas e-Form adalah berkas formulir pendaftaran elektronik dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) yang diunduh melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.c.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat lembaga keuangan terdaftar atau seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.d.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Ketentuan Umuma.Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, lembaga keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.b.Pendaftaran lembaga keuangan diselenggarakan berkenaan dengan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.c.Pendaftaran lembaga keuangan dapat dilaksanakan:1)secara langsung, pada KPP atau KP2KP;2)secara elektronik melalui Portal EOI; atau3)melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, yang selanjutnya disebut melalui pos, kepada KPP atau KP2KP.d.Ketentuan terkait pendaftaran lembaga keuangan adalah sebagai berikut:1)Lembaga keuangan yang wajib mendaftarkan diri adalah kantor pusat lembaga keuangan.2)Pendaftaran secara elektronik tidak diperlukan surat kuasa dalam pengisian formulir e-Form.e.Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan data dan/atau status lembaga keuangan setelah pelaksanaan pendaftaran, lembaga keuangan dapat mengajukan permohonan perubahan data dan permohonan pencabutan status terdaftar.f.Permohonan perubahan data dan pencabutan status terdaftar dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui pas pada KPP atau KP2KP.g.Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima permohonan pendaftaran, tanda terima permohonan perubahan data, dan tanda terima permohonan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan dengan contoh format daftar periksa (checklist) atas kelengkapan isian dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.h.KPP dapat mendaftarkan, melaksanakan perubahan data, dan mencabut status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan melalui kegiatan penelitian.i.Contoh format laporan hasil penelitian atas:1)pendaftaran lembaga keuangan secara jabatan;2)perubahan data lembaga keuangan berdasarkan permohonan;3)perubahan data lembaga keuangan secara jabatan;4)pencabutan status terdaftar lembaga keuangan berdasarkan permohonan; dan5)pencabutan status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.j.Sebagai tindak lanjut atas pendaftaran lembaga keuangan, dilakukan penyajian data, pemutakhiran berkala, dan pemantauan terhadap lembaga keuangan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.k.Contoh format imbauan registrasi dan aktivasi akun pada Portal EOI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.l.Rangkuman prosedur terkait pendaftaran bagi lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik 1.Lembaga keuangan dapat mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal EOI.2.Lembaga keuangan mengunduh e-Form dan e-Fom Viewer sebelum melaksanakan pendaftaran.3.Lembaga keuangan melakukan registrasi akun baru di Portal EOI.4.Registrasi akun baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mengisi NPWP, EFIN, email lembaga keuangan, dan password pada halaman registrasi akun Portal EOI.5.Portal EOI melakukan validasi identitas lembaga keuangan dan mengirimkan tautan (link) aktivasi email ke alamat email lembaga keuangan.6.Dalam hal lembaga keuangan belum memiliki NPWP dan/atau EFIN, tindak lanjut atas permohonan pendaftaran secara elektronik harus didahului dengan prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP dan/atau prosedur penerbitan EFIN sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran dan pemberian NPWP dan/atau prosedur penerbitan EFIN.7.Setelah melakukan aktivasi email sebagaimana dimaksud pada angka 5, lembaga keuangan mengisi e-Form dan mengunggahnya ke Portal EOI.8.Portal EOI melakukan penelitian dan menampilkan kembali hasil isian e-Form untuk mendapat konfirmasi dari lembaga keuangan sebelum diproses lebih
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2018
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 MARET 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 MARET 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 06 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.648,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.705,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.774,98 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.256,05 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.744,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.489,59 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.992,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.059,70 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.338,93 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.677,96 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.584,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.746,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.507,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 123,22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,32 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.639,12 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,81 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.326,73 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.800,17 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,76 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,67 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 06 Maret 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.03/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSESINFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information);Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information);Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act); atauperjanjian bilateral atau multilateral lainnya.2.Pertukaran Informasi Keuangan yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk:mencegah penghindaran pajak;mencegah pengelakan pajak;mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ataumendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.3.Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi Rekening Keuangan, dan Pertukaran Informasi yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi antarnegara, yang tercantum dalam pokok-pokok pengaturan/batang tubuh bagian II.B, penjelasan (commentaries) bagian III. B dan Annex 5 Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.4.Pertukaran Informasi Secara Otomatis adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan.5.Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia.6.Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.7.Yurisdiksi Tujuan Pelaporan adalah Yurisdiksi Partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.8.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.9.Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.10.Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.11.Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.12.Lembaga Simpanan adalah entitas yang menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.13.Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau, kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.14.Entitas Investasi adalah:a.entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:1)perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindah tangankan, atau perdagangan komoditas berjangka; 2)pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; atau3)investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan atau uang atas nama pihak lain; dan/ataub.entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a,yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.15.Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.16.Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.17.Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.18.Rekening Keuangan Lama adalah:Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; atauRekening Keuangan yang dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang kriterianya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.19.Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/KM.10/2018
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 27 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.581,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.746,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.837,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.265,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.473,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.005,52 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.741,56 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.030,78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.338,77 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.704,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.635,11 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.732,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,25 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.324,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,62 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,42 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.621,14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.336,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.879,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 27 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006