Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 875/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 875/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2010 sampai dengan 05 September 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.982,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 7.956,61 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.490,73 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.528,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.155,02 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.859,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.316,14 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.426,33 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.906,65 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.615,21 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.208,08 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.717,00 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.631,10 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.395,26 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 191,79 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.120,50 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,05 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,55 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.395,18 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,81 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 285,78 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.616,77 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.383,25 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.321,12 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,54 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 22/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 22/BC/2021 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314); MEMUTUSKAN: Menetapkan : TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak meliputi pemasukan dan pengeluaran barang berupa: BAB IIIKAWASAN PABEAN Pasal 3 (1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. (2) Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (3) Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. (4) Barang yang telah dimasukkan atau akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Barang selain barang yang akan dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilarang dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk:tujuan pengangkutan selanjutnya;kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean; atautujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean. (6) Tata cara kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Pabean. BAB IV KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT Bagian KesatuPengangkut Pasal 4 (1) Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya di Kawasan Bebas yang:bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang, kendaraan yang mengangkut barang dan/atau Orang; dan/atauberwenang melaksanakan kontrak Pengangkutan dan menerbitkan dokumen Pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:operator Sarana Pengangkut atau kuasanya;Pengangkut Kontraktual; dan/atauPenyelenggara Pos. (3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Pemberitahuan Pabean yang diajukannya. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung dengan ekosistem logistik Kawasan Bebas sebagai bagian dari Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional. (5) Ekosistem logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. Bagian Kedua Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Pasal 5 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut dan udara dari:luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas lain; atautempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa RKSP kepada Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (2) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor pendaftaran. (3) Penyerahan RKSP untuk Sarana Pengangkut yang datang melalui laut dan udara dari Kawasan Bebas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyerahan RKSP untuk Sarana Pengangkut yang datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang Sarana Pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu menyerahkan RKSP kepada Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut atau sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (5) Elemen data RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (6) Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. Bagian KetigaInward Manifest Pasal 6 (1) Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya melalui darat, dan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (2) huruf c, yang Sarana Pengangkutnya datang dari:luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas lain; atautempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris ke Kantor Pabean kedatangan. (3) Sarana Pengangkut yang melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kendaraan pengangkutan barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut Ferry Roll On-Roll Off (Ro-Ro) yang memiliki fungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. (4) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan dokumen Pengangkutan yang diterbitkannya. (5) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih;paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 07 Juli 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.813,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.453,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.150,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.838,98 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.329,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.174,53 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.477,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.690,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.235,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.529,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.045,39 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.317,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.338,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 85,07 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,23 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,75 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.247,55 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.030,41 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.014,00 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 07 Juli 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANGINSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAKPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 tersebut, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional; bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh. PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIINSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPORPasal 2 (1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.10/2022TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 8 FEBRUARI 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 8 FEBRUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.360,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.175,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.315,70 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.166,94 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.843,71 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.426,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.526,03 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.603,79 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.309,37 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.643,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.538,62 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.551,92 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.527,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,06 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,81 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.458,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.827,58 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,12 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,69 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.646,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.129,34 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.262,28 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdFEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KM.10/2022 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 sebagai berikut: A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20% (dua koma dua nol persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,53% (nol koma lima tiga persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU