PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANGKEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kebijakan dan pengaturan di bidang Ekspor dilaksanakan oleh Menteri. (2) Kebijakan dan pengaturan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:Eksportir Terdaftar;Persetujuan Ekspor;kewenangan;persyaratan Eksportir;tata cara permohonan perizinan Ekspor;penerbitan perizinan Ekspor;penetapan Barang dibatasi Ekspor;Verifikasi atau Penelusuran Teknis;penentuan tempat pengeluaran Barang;kewajiban Eksportir;larangan bagi Eksportir;sanksi; danpengawasan. Pasal 3 (1) Eksportir wajib memiliki NIB. (2) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atauPersetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (6) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean. Pasal 4 (1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (3) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Perizinan Berusaha di bidang Ekspor diberikan kepada pelaku usaha. (4) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Pasal 5 (1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; atauNIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen ke SINSW. Pasal 6 (1) Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (3) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian:dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dandata dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Pasal 7 (1) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Eksportir Terdaftar memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:NIB dan identitas Eksportir;alamat perusahaan; danmasa berlaku. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Persetujuan Ekspor memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:NIB dan identitas Eksportir;pos tarif/HS;jenis/uraian Barang;jumlah dan satuan Barang;pelabuhan muat;tanggal berlaku; dantanggal berakhir. (6) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. (8) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan untuk melakukan pemotongan jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d. (9) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf d telah dapat dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan Persetujuan Ekspor tidak disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. Pasal 8 (1) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan oleh

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ/2022

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ/2022TENTANGNASKAH DINAS YANG DIGUNAKAN SEBAGAI KORESPONDENSI INTERNALDALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYARDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penagihan Pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, Penjualan barang sitaan yang dilakukan secara lelang atau dikecualikan dari Penjualan secara lelang, Pencegahan, dan Penyanderaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK Nomor 189/PMK.03/2020). Oleh karena itu, guna melaksanakan ketentuan dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020 serta memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penggunaan naskah dinas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Naskah Dinas yang Digunakan sebagai Korespondensi Internal dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk mengenai format naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terciptanya keseragaman format atas naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah contoh format naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang;2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi UndangUndang;4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;6.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;7.Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;8.Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;9.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;10.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;11.Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor 294/KMK.03/2003/M-02.UM.09.01 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.     E. Materi 1.Surat Edaran Direktur Jenderal ini berisikan daftar dan contoh format naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan tindakan Penagihan Pajak, yaitu:a.pelaksanaan Surat Paksa;b.Pemblokiran;c.Penyitaan;d.penjualan secara Lelang;e.penjualan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang;f.Pencegahan; dang.Penyanderaan.2.Daftar atas seluruh contoh format naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.3.Seluruh contoh format naskah dinas yang digunakan sebagai korespondensi internal dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B sampai dengan huruf BA.4.Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.545,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.111,80   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.570,65   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.321,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.869,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.517,40   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.246,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.713,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.045,34   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.847,19   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.689,72   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.644,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.254,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,34   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,20   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.163,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.878,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,51   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.837,81   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.268,41   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.219,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,98   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 April 2021 sampai dengan 20 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 April 2021 sampai dengan 13 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.544,00    Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.066,02    Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.562,52    Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.297,69    Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,46    Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.508,68    Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.194,59    Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.703,44    Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.077,65    Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.805,66    Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.666,73    Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.429,61    Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.151,39    Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,32    Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,37    Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.111,73    Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,29    Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,64    Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.877,86    Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,02    Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,07    Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.803,03    Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.089,29    Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.212,43    Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,86    Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 April 2021 sampai dengan 13 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE  1 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2021 Sampai Dengan 30 April 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,56% (nol koma lima enam persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,39% (satu koma tiga sembilan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,81% (satu koma delapan satu persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,56% (nol koma lima enam persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU