SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 40/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KOMITMEN INTEGRITAS PIMPINANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Penerapan budaya integritas Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020. Salah satu Inisiatif Strategis RBTK Terna Sentral adalah penguatan budaya Kementerian Keuangan: “New Thinking of Working” yang merupakan langkah terobosan untuk mewujudkan penguatan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI adalah pengukuran level integritas organisasi, berupa perangkat diagnostik yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik sebagai alat ukur yang objektif untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Hasil SPI yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020 diperoleh indeks sebesar 81.18 dari target indeks DJP sebesar 87 .14, yang merupakan indeks capaian terendah di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil tersebut juga lebih rendah dibanding hasil SPI tahun 2019. Integritas pimpinan sangat dibutuhkan dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap organisasi. Kehadiran peran pimpinan yang berintegritas semakin dibutuhkan saat dihadapkan pada situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity). Pimpinan dituntut untuk menjadi seorang agile leader (pemimpin gesit) yang memiliki 5 ciri yaitu: mampu bekerja sama dengan siapapun (people agility), mampu beradaptasi dengan perubahan yang ekstrem (change agility), tetap berprestasi dalam kondisi apapun (result agility), mampu bertahan dalam berbagai tekanan mental (mental agility) dan mampu mempelajari dan memahami pengetahuan baru dengan cepat (learning agility). Selain harus gesit, pimpinan harus bisa menjadi role model yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, memberi contoh perilaku anti korupsi, dan mematuhi kode etik. Beberapa kondisi yang menyebabkan perilaku koruptif pejabat antara lain:1.Understanding and conviction, yaitu tidak ada urgensi untuk melakukan hal yang benar atau penyesuaian, hanya melakukan business as usual;2.Skills and tools, yaitu tidak memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan hak yang benar, tidak adanya sistem atau alat untuk memastikan transparansi (misal data yang berkualitas atau ketersediaan data);3.Rewards and consequences, yaitu tidak adanya konsekuensi ketika melakukan perbuatan yang salah; dan4.Role model, yaitu mentor atau atasan tidak memberikan contoh perilaku yang benar.Berdasarkan hal tersebut di atas, DJP perlu menyusun rangkaian kegiatan dalam upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai tindak lanjut SPI, yang salah satunya dalam bentuk Program Komitmen Integritas Pimpinan (KIP). Program KIP merupakan sarana bagi pimpinan untuk meningkatkan komitmen integritas dan menjadi role model di unit kerjanya. Program KIP harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh pejabat Eselon II dan Eselon III di seluruh unit vertikal DJP. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan program KIP. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan program komitmen integritas pimpinan di lingkungan DJP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:a.menguatkan integritas pimpinan dan pegawai DJP;b.memberikan gambaran objektif dan terukur mengenai integritas organisasi;c.mewujudkan pembangunan budaya integritas yang tepat sasaran dan mengidentifikasi area yang rentan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tindakan lain yang mencederai budaya integritas di lingkungan DJP. C. Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.pengertian;3.laporan pelaksanaan kegiatan; dan4.evaluasi;program Komitmen Integritas Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;2.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; dan6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Pengertian Umuma.Komitmen Integritas Pimpinan yang selanjutnya disebut KIP adalah perjanjian (keterikatan) untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan kode perilaku pimpinan unit kerja di lingkungan DJP.b.Pimpinan Unit Kerja adalah para pejabat eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/pejabat administrator, atau pejabat struktural yang setingkat.2.Petunjuk Teknisa.Program KIP dilaksanakan dalam bentuk, namun tidak terbatas pada kegiatan sebagai berikut:1)Sharing Session Peningkatan Kompetensi Pimpinan dengan materi:a)Integritas; b)Leadership;c)Emotional Intelligence;d)Komunikasi; dan/ataue) Wawasan Kebangsaan.2)Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Group Discussion (FGD), dapat dilaksanakan dengan tema “Ngudarasa” yang berarti mencari solusi dan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap penilaian negatif indeks SPI DJP maupun penilaian positif yang belum memenuhi target, yang terdiri dari 6 (enam) komponen SPI Kementerian Keuangan tahun berjalan, yaitu:a)Pengelolaan Anggaran; b)Budaya Organisasi;c)Sistem Anti Korupsi;d)Pengelolaan SDM;e) Integritas Pegawai; danf)Transparansi.b.Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pimpinan Unit Kerja menandatangani dan mendeklarasikan surat pernyataan KIP yang menyatakan bahwa:1)Pimpinan Unit Kerja berjanji akan:a)menjadi role model dalam penegakan integritas dan selalu menghindari benturan kepentingan;b)disiplin dan transparan dalam pengelolaan anggaran;c)melakukan penanganan terhadap pelanggaran disiplin, segera menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin, dan berani memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;d)membuka komunikasi dan interaksi yang baik dengan seluruh pegawai;e) selalu menyampaikan tata cara dan prosedur layanan kepada para Wajib Pajak serta secara terus-menerus dan berkesinambungan menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa layanan yang diberikan tidak dipungut biaya;2) Pimpinan Unit Kerja berjanji:a)tidak akan melakukan fraud;b)tidak akan menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memberikan janji kepada Wajib Pajak atau pihak lain yang menimbulkan benturan kepentingan ataupun memaksakan kehendak yang tidak berhubungan dengan tusi (tugas pokok dan fungsi) pekerjaan kepada bawahan;c)tidak mempengaruhi proses mutasi dan promosi pegawai berdasarkan kedekatan dan hubungan personal, serta tidak akan menghambat karier pegawai karena alasan apapun;d)tidak akan menghalangi atau mengintimidasi pegawai yang akan melakukan pengaduan, tidak akan menutupi pelanggaran, dan tidak akan menghalangi atau menghambat proses penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh pegawai;e) tidak akan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa,sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.c.Untuk menunjang kegiatan program KIP, unit kerja dapat mengundang narasumber tokoh, akademisi, atau profesional yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Keuangan.d.Jadwal pelaksanaan program KIP yaitu sebagai berikut:1)Unit Eselon II Kantor Pusat, Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Kantor
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 57/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 57/PJ/2021 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHANPENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, yang ditandatangani pada 24 Juli 2019, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab tersebut. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.proses penandatanganan, pengesahan, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;2.saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;3.beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab; dan4.syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.5.Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income). E. Materi 1.Proses Penandatanganan, Pengesahan, dan Pemberitahuan dalam rangka Pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab:a.P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019.b.Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui Kedutaan Besar Persatuan Emirat Arab di Jakarta telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik Nomor 11010/2021/ILW/MOFAIC tanggal 1 April 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.c.Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) pada 4 Mei 2021.d.Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab kepada Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Nomor D/01723/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.2.Saat Berlaku dan Saat Berlaku Efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.a.Berdasarkan Pasal 30 P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ditentukan sebagai berikut:1)P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab mulai berlaku pada 19 Agustus 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab; dan2)P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Persatuan Emirat Arab:a)berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022; danb)berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lainnya, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.b.P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini menggantikan dan mengesampingkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income yang dibuat di Jakarta pada 30 November 1995, termasuk modifikasinya oleh Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba, yang berhenti berlaku efektif untuk seluruh permasalahan yang dicakup oleh P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini sejak P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini mulai berlaku.3.Beberapa pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, antara lain:a.hak pemajakan negara sumber atas penghasilan di bawah ini dibatasi paling tinggi:1)untuk penghasilan berupa dividen kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan;2)untuk penghasilan berupa bunga kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto penghasilan;3)untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 5% (lima persen) dari jumlah bruto penghasilan;4)untuk imbalan atas jasa teknis kepada pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), 5% (lima persen) dari jumlah bruto imbalan; dan5)5% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan suatu bentuk usaha tetap.b.keuntungan dari pengalihan harta yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan:1)harta tidak bergerak;2)harta bergerak yang membentuk bagian harta bentuk usaha tetap;3)kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional;4)saham yang lebih dari 50% nilainya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 56/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penetapan dan Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam prosedur pelaksanaan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.ketentuan umum;3.penetapan pemungut Bea Meterai; D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. E. Materi 1.Pengertiana.Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.b.Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.c.Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.d.Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.e.Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.f.Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.g.Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain, yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai, adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai dalam bentuk lain.h.Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.i.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.j.Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.k.Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.l.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.m.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.n.Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya disebut SPT Masa Bea Meterai, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.o.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Bea Meterai untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Bea Meterai yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.p.Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.q.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak, wajib bayar, wajib setor.2.Ketentuan Umuma.Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.b.Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:1)memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dan/atau2)menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan:a)Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;b)surat keterangan, surat pernyataan, surat kuasa, surat hibah, atau surat wasiat beserta rangkapnya; dan/atauc)Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:(1)menyebutkan penerimaan uang; atau(2)berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan.c.Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.d.Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.3.Penetapan Pemungut Bea Meteraia.Penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan berdasarkan:1)data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP); atau2)surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui alamat pos elektronik yang dikelola oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.b.Data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) termasuk usulan penetapan Pemungut Bea Meterai yang disampaikan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP).c.Penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan dengan ketentuan:1)penelitian dan identifikasi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai;2)koordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam rangka penjadwalan pembahasan dan penyampaian undangan kepada Wajib Pajak;3)pembahasan bersama Direktorat PKP, Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan Wajib Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dan kesiapan sistem untuk pemungutan Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik;4)penyusunan kertas kerja pembahasan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;5)penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai yang sekurang-kurangnya memuat informasi:a)nama Wajib Pajak;b)NPWP
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2020 PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.139,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.593,70 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.062,82 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.300,89 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.824,00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.483,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.991,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,12 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.831,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.579,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,87 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.908,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.578,26 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,09 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.365,24 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,21 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.769,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 470,04 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.571,63 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.126,81 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.165,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.168,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.506,40 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.019,57 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.306,19 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.827,74 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.478,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.002,33 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.610,75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.013,80 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.601,18 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.674,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.851,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.601,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,69 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.495,57 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,48 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.777,01 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,29 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.601,61 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.166,96 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,39 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,95 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan 08 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.154,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.436,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.888,05 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.268,85 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.826,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.471,15 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.922,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.893,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.567,12 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.662,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.600,38 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.578,94 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,70 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,36 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.293,69 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,11 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,22 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,18 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.564,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.886,66 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,68 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan 08 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU