KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 35/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.742,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.916,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.722,92   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.108,33   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.514,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.669,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.946,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.878,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.754,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.392,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.718,82   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.081,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.575,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,09   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 191,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.423,52   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 118,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.130,74   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 90,18   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 364,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.393,88   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.718,01   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.905,79   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,36   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KMK.10/2020

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 Sampai Dengan 31 Januari 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) 3.  Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2020a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.011/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/PMK.011/2014 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALANSURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DANPENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADAPEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIANKEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARADI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; danSurat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. (8) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan perubahannya. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 4Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 983

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 33/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 33/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan 05 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.666,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.934,03   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.854,18   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.117,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.505,04   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.665,03   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.156,19   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.882,04   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.960,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.387,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.707,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.995,99   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.500,29   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,01   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 193,83   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.289,45   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 118,13   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.110,33   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 89,58   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 362,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.390,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.788,38   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.879,60   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,33   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan 05 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 31/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.601,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.902,38   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.851,50   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.118,24   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.496,80   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.650,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.222,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.878,47   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.872,39   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.341,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.706,09   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.000,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.435,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,93   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 193,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.095,93   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 117,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.092,97   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 89,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 360,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.342,83   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.792,58   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.870,50   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 29/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.869,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.157,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.144,90   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.168,63   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.531,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.713,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.387,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.919,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 20.359,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.520,30   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.749,61   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.307,54   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.642,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 198,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.096,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 120,31   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 272,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.164,33   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 91,09   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 366,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.520,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.171,13   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.912,33   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO