KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 November 2020 sampai dengan 01 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.150,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.333,18   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.814,07   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.253,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.825,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.456,07   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.796,33   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.569,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.784,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.536,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.643,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.530,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.622,80   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,53   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.274,34   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,84   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,30   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.533,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.787,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.157,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 November 2020 sampai dengan 01 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 November 2020 sampai dengan 24 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.128,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.274,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.787,22   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.241,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.822,02   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.687,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.550,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.657,46   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.479,16   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.633,09   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.450,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.455,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,66   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,76   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.174,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,62   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.766,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.471,63   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.694,82   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.139,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 November 2020 sampai dengan 24 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KM.10/2020

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,94% (nol koma sembilan empat persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,36% (satu koma tiga enam persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,78% (satu koma tujuh delapan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,53% (nol koma lima tiga persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2020a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 540/KMK.010/2020

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut: Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,40% (satu koma empat nol persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,82% (satu koma delapan dua persen) A. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KETIGA : Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. KEEMPAT : Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, berlaku ketentuan sebagai berikut: KELIMA : Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 November 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.03/2020

TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANKEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIMPELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTIADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020. PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) dari jabatannya sesuai dengan kolom (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menjadi Pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak sesuai kolom (5) Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Menugaskan para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) untuk menduduki jabatan sesuai kolom (4) pada Tim Pelaksana dalam Tim PSIAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sebagai berikut: KELIMA : Dalam hal masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berakhir, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sampai dengan ditetapkannya: KEENAM : Anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaksanakan tugas dengan berpedoman pada: KETUJUH : Selama menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagaimana dalam Diktum KETIGA diberikan: KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 November 2020 sampai dengan 17 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.420,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.431,14   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.026,18   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.285,48   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.859,72   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.480,25   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.727,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.560,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.898,90   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.661,28   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.654,67   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.920,59   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.885,29   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,88   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.122,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,36   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,55   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.844,69   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,78   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.024,07   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.179,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 November 2020 sampai dengan 17 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU