KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.4/2024 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/517/M-DAG/SD/09/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. KEDUA : Penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan tambahan antara yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, Laporan Surveyor, Dokumen V-Legal, Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), atau Surat Keterangan dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor dilakukan terhadap elemen data yang terdapat pada pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang kepabeanan. KETIGA : Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, penelitian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, diberlakukan juga terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Luar Daerah Pabean. KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2024 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.4/2024 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/517/M-DAG/SD/09/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR KESATU : Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Daftar barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan juga terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Luar Daerah Pabean. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.4/2024 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Nomor EP.00.02/341/DAGLU.2/SD/09/2024 tanggal 9 September 2024 telah menyampaikan usulan jenis satuan barang untuk ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap usulan jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan juga terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Luar Daerah Pabean. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.531,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.405,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.267,92 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.263,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.999,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.608,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.428,18 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.247,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.845,45 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.481,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.972,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.376,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,39 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,79 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.687,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,24 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,03 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.854,39 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.885,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.179,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.645,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.547,23 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.422,71 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.297,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.013,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.649,49 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.552,84 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.460,32 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.458,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.987,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,62 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.247,45 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.522,74 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,27 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.076,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,11 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.166,11 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.987,30 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.136,28 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.210,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,58 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.297,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.498,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.306,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.266,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.969,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.659,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.565,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.443,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.245,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.827,00 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.982,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.487,32 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,34 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.018,76 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,19 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.833,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.903,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD