KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1329 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. DWI TEGUH WIBOWO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.156,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.412,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.236,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.266,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.947,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.649,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.560,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.443,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.270,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.788,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.495,15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.922,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.545,08 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,21 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 181,21 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.688,89 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.039,81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.789,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.902,43 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.161,45 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2024 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024 KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,96% (nol koma sembilan enam persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,38% (satu koma tiga delapan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,80% (satu koma delapan nol persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,21% (dua koma dua satu persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.269,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.350,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.240,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.279,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.959,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.613,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.488,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.446,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.214,60 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.800,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.499,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.022,60 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.725,45 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,26 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,37 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.207,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.068,54 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,34 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.817,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.006,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.427,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.309,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.358,44 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.283,01 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.978,00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.557,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.493,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.430,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.192,14 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.842,36 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.493,12 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.155,16 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.854,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.530,83 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,25 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.844,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.036,12 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.166,41 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,52 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.473,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.409,92 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.439,96 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.297,65 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.984,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.557,34 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.599,14 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.452,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.336,47 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.864,71 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.505,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.265,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.717,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.609,66 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,62 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.122,18 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 455,44 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.855,54 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.141,61 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.177,17 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,57 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD