KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.730,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.336,68 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.301,44 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.286,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.023,61 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.595,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.396,04 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.430,38 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.377,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.889,49 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.473,88 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.149,07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.279,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,49 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.284,75 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,62 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,21 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,67 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,48 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.886,39 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.052,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.204,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,39 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 November 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan menyampaikan usulan penambahan penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); Memperhatikan : Surat Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian nomor B/835/IKFT.4/IND/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 hal Usulan Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Surat Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan nomor FP.01.01/E/1696/2024 tanggal 04 September 2024 hal Usulan Penambahan Jenis Satuan Barang Pada KMK Nomor 9/KM.4/2024; Surat Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan nomor FP.04.04/E.III/3658/ 2024 tanggal 11 Oktober 2024 hal Penjelasan atas Usulan Satuan Wajib Komoditas Narkotika, Psikotropika dan Prekursor; Surat Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian nomor B/1350/IKFT.4/IND/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 hal Usulan Kode HS dan Satuan Wajib Pengenaan BMTP atas Impor Wol Terak dan Wol Batuan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Barang sebagaimanan dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan komoditas tidak termasuk kategori keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke TPB. KEEMPAT : Jenis satuan barang yang digunakan dalam dokumen persetujuan impor, surat pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan belum dilakukan realisasi impor, tetap menggunakan jenis satuan barang sesuai dokumen dimaksud. KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Menteri Pertanian; Menteri Perindustrian; Menteri Pertahanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Kehutanan; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Kesehatan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Komunikasi dan Digital; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Kepala Lembaga National Single Window; Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/622/M-DAG/SD/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk dilakukan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan ekspor atas produk turunan kelapa sawit; bahwa dalam rangka standardisasi jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor atas produk turunan kelapa sawit, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan Pabean ekspor termasuk terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.4/2024 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/622/M-DAG/SD/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk dilakukan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan ekspor atas produk turunan kelapa sawit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. KEDUA : Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diberlakukan juga terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/2024 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2024 KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,39% (satu koma tiga sembilan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,80% (satu koma delapan nol persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,22% (dua koma dua dua persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.574,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.347,90 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.247,26 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.255,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.004,07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.592,08 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.366,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.421,46 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.191,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.806,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.472,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.981,06 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.261,59 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.896,97 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,60 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.146,63 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,11 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.815,96 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.825,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.183,20 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,27 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ACHMAD BUDI SETYAWAN