KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.032,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.713,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.976,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.268,85   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.810,01   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.458,00   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.089,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.635,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.210,38   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.517,01   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.669,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.592,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.328,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 192,33   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.313,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 291,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.740,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 72,53   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 467,10   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.519,38   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.873,80   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.171,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,55   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 25 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.398,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.164,50   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.765,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.332,48   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.853,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.497,87   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.372,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.732,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.014,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.798,77   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.705,69   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.813,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.188,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,38   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,07   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.776,75   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 94,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.839,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.764,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.344,41   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.224,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 25 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2021

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Mei 2021 sampai dengan 11 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp  14.484,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp  11.264,90   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp  11.742,66   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp  2.357,53   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp  1.865,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp  3.533,87   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp  10.479,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp  1.759,18   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.160,89   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.920,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.729,54   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp  15.896,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.330,82   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  9,43   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  194,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  48.109,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  94,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  299,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.862,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  73,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  462,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.901,03   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.530,42   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.237,98   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  13,03   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 05 Mei 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,96% (nol koma sembilan enam persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,38% (satu koma tiga delapan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,80% (satu koma delapan nol persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 04 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 04 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.541,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.249,48   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.608,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.353,69   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.873,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.532,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.448,00   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.743,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.231,50   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.939,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.727,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.871,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.457,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  193,79   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  48.276,85   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  94,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  300,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.877,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  75,56   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  464,24   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.929,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.502,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.238,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  13,02   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU