KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Mei 2021 sampai dengan 01 Juni 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.334,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp  11.120,58   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp  11.866,74   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp  2.349,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp  1.846,00   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp  3.465,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp  10.319,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp  1.726,98   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.290,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.756,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.723,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp  15.924,45   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.148,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  8,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  196,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  47.656,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  93,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  299,30   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.822,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  72,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  456,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.778,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.475,24   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.227,44   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  12,69   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Mei 2021 sampai dengan 01 Juni 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.10/2021

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 Sampai Dengan 31 Maret 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52% (nol koma lima dua persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,94% (nol koma sembilan empat persen) 3.  Pasal 8 ayat (5) 1,35% (satu koma tiga lima persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52% (nol koma lima dua persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 09 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 09 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Maret 2021 sampai dengan 09 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.170,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.112,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.219,71   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.311,28   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.827,10   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.502,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.388,58   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.662,38   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.890,43   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.688,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.698,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.629,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.355,20   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.824,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.778,11   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.725,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.187,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.190,18   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 03 Maret 2021 sampai dengan 09 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 MARET 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 MARET 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 02 Maret 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.028,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.948,23   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.081,34   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.281,45   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.809,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.473,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.167,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,21   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.574,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.575,55   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.690,67   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.651,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.267,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.373,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,93   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.739,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,59   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.574,86   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.965,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.175,64   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,69   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 02 Maret 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 13.987,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.838,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.018,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.279,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.804,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.459,69   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.109,44   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.653,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.360,11   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.554,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.682,58   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.694,71   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.348,70   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,95   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 192,02   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.247,83   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,67   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 291,29   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.728,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 467,99   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.548,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.956,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.178,23   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,64   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU