KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KM.4/2021
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KMK.03/2021
TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEHBADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. PERTAMA : Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: No. Nama Perusahaan 1. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 2. PT Petrokimia Gresik 3. PT Pupuk Kujang 4. PT Pupuk Kalimantan Timur 5. PT Pupuk Iskandar Muda 6. PT Telekomunikasi Selular 7. PT Indonesia Power 8. PT Pembangkitan Jawa-Bali 9. PT Semen Padang 10. PT Semen Tonasa 11. PT Elnusa Tbk 12. PT Krakatau Wajatama 13. PT Rajawali Nusindo 14. PT Wijaya Karya Beton Tbk 15. PT Kimia Farma Apotek 16. PT Badak Natural Gas Liquefaction 17. PT Kimia Farma Trading & Distribution 18. PT Tambang Timah 19. PT Terminal Petikemas Surabaya 20. PT Indonesia Comnets Plus 21. PT Bank Syariah Mandiri 22. PT Bank BRisyariah Tbk 23. PT Bank BNI Syariah 24. PT Waskita Karya Realty 25. PT PP Properti Tbk 26. PT Wijaya Karya Realty Tbk 27. PT HK Realtindo 28. PT Adhi Commuter Properti KEDUA : Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. KETIGA : Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KMK.10/2021
TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 Sampai Dengan 28 Februari 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,92% (nol koma sembilan dua persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.085,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.811,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.023,59 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.297,09 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.816,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.482,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.126,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.640,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.318,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.603,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.687,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.836,20 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.507,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,59 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 193,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.520,40 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,72 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 292,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.754,91 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 73,17 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 470,26 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.605,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 17.085,79 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.176,20 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.066,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.873,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.084,21 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.296,99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.814,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.479,06 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.099,94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,49 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.241,76 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,84 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.692,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.858,48 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.563,36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,55 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,56 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.429,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,62 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.749,40 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,73 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,17 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.594,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.087,53 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,01 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KM.10/2021
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.122,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.923,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.109,59 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.303,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.821,22 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.491,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.130,41 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.659,77 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.248,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.637,43 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.693,12 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.885,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.603,65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,59 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,05 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.586,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,10 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.764,22 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.641,06 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.137,17 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.182,48 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU