KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216/KMK.03/2021
TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA Menetapkan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pada administrasi perpajakan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara efektif sesuai dengan : KEEMPAT Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 September 2021 sampai dengan 28 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.248,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.438,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.254,34 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,98 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.424,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.109,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.653,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.684,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,82 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.432,27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.982,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,73 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.351,86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,66 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,67 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.615,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.805,52 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.211,98 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,15 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 22 September 2021 sampai dengan 28 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL15 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.240,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.275,34 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.267,25 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,33 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.433,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.134,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.641,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.682,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.601,42 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,76 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.513,69 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.944,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,32 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.333,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,86 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 284,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.796,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.592,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.858,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.207,44 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,23 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 15 September 2021 sampai dengan 21 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 September 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.302,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.528,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.361,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.277,00 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.839,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.442,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.110,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.772,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.640,46 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.663,09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.628,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.004,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,50 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.494,99 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,65 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.813,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,67 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,01 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.635,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.932,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.215,67 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,32 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 08 September 2021 sampai dengan 14 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KMK.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KMK.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2021 Sampai Dengan 30 September 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52% (nol koma lima dua persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,94% (nol koma sembilan empat persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,36% (satu koma tiga enam persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52% (nol koma lima empat persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31Agustus 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU