KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 743/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$568,94/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.392,59/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 686/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 40/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 40/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 September 2014 sampai dengan 23 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.824,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.761,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.721,25 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,64 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.525,47 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.695,32 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.683,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.859,29 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.173,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.356,77 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.660,07 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.653,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.055,69 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,14 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.221,29 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,94 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.152,42 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 367,28 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.368,04 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.301,13 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.927,46 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 September 2014 sampai dengan 23 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 39/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 39/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 September 2014 sampai dengan 16 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.750,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.977,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.785,97 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,97 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.516,05 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.696,72 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.774,89 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.880,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.221,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.371,50 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.683,02 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.183,68 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,10 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,43 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.175,36 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 114,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,56 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.132,86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 366,65 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,74 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.302,00 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.912,95 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 September 2014 sampai dengan 16 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 September 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 37/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 02 SEPTEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 02 SEPTEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.694,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.879,77 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.678,32 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.079,86 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.508,74 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.694,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.813,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.895,06 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.393,04 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.357,27 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.693,31 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.810,47 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.273,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,03 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.181,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.117,91 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,80 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 365,76 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.356,37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.506,38 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.902,06 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,46 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 36/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.684,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.874,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.713,57 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.096,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.507,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.679,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.898,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.898,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.536,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.366,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.703,71 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.903,08 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.414,17 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,04 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.189,43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.115,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 365,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.367,58 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.631,09 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.899,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO